Senin, 4 Desember 2023

Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan di Pati Ditangkap

Umar Hanafi
Jumat, 24 Maret 2023 15:42:21
Konfirmasi pers ungkap kasus Polresta Pati. (Murianews/Umar Hanafi)
Murianews, Pati – Polresta Pati berhasil menangkap tujuh tersangka kasus pengeroyokan maupun penganiayaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para tersangka kini ditahan di Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar memaparkan ketujuhnya merupakan tersangka dari enam kasus yang tersebar di lima kecamatan. Mereka terjerat kasus pengroyakan dan penganiayaan.

’’Yakni, Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tayu, Gembong dan Dukuhseti. Tersangka yang berhasil kami amankan dan tahan ada tujuh orang,’’ ujar dia dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati, Jumat (24/3/2023).

Baca: Tak Hanya Tong Tek, Penggunaan Pengeras Suara Juga Dibatasi di Sukolilo Pati

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

’’Kami imbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan seperti ini. Bila ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru. Mari kita jaga Kabupaten Pati agar damai dan semakin kondusif,’’ imbaunya.

Ia mengatakan salah satu kasus yang menonjol adalah penganiayaan pada mantan istri di Kecamatan Sukolilo yang dilakukan PJ. Lelaki berumur 33 tahun ini tega membacok mantan istrinya dan ibu mertuanya.

Baca: Pelaku Pembacokan di Sukolilo Pati Akhirnya Ditangkap

Sebelumnya, PJ berusaha membakar sang mantan. Bensin sudah disiramkan ke tubuh mantan istrinya. Namun upaya menyulutkan api urung dilakukan lantaran ketahuan mertuanya.

’’Kasus yang menonjol adanya kasus penganiayaan terhadap istrinya yang disiram bensin. Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap. Motifnya masih kita dalami. Sempat kabur ke Kalimantan,’’ ujar dia.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar