Razia Miras Digencarkan saat Ramadan, Puluhan Botol Disita di Pati

Umar Hanafi
Senin, 27 Maret 2023 14:00:35


’’Kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras di Kecamatan Batangan dan Jaken,’’ kata Kasat Samapta Polresta Pati AKP Purwito, Senin (27/3/2023).
Puluhan botol tersebut terdiri berbagai jenis antara lain 5 botol miras Beras Kencur, 21 botol Anggur Merah, 36 botol Arak, 10 botol Kawa-kawa dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen.
Baca: Tambang Ilegal di Sitiluhur Pati Ditutup usai Digeruduk Warga
Langkah itu sesuai Pasal 2 Perda Nomor 22 tahun 2002 Kabupaten Pati tentang minuman keras. Warga yang kedapatan menjual miras berkadar alkohol 5 persen, dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).
’’Mereka nantinya harus melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ lanjut dia.
Operasi penyakit masyarakat terutama miras dan petasan gencar dilakukan. Ini bertujuan untuk meminimalisir potensi tindak kejahatan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H.
’’Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat terutama miras dan petasan dalam rangka menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H,” pungkas Kasat Samapta.
Editor: Zulkifli Fahmi