Korban Penipuan hingga Miliaran Gelar Aksi di PN Pati, Ini Tuntutannya
Umar Hanafi
Rabu, 29 Maret 2023 14:03:49
Aksi itu buntut dari tuntutan ringan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Utomo dalam kasus penipuan hingga miliaran rupiah itu.
Dengan membawa berbagai poster mereka meminta terdakwa dihukum dengan hukuman berat. Para korban juga meminta terdakwa mengembalikan uang mereka.
Salah satu korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar. Ia dan terdakwa bekerja sejak tahun 2014 lalu.
Baca: Terdakwa Investasi Bodong Divonis Ringan PN Pati, Korban LesuSaat itu, terdakwa meminta dirinya berkerja sama dengan memberikan modal perbekalan kapal, bagi saham kapal dan investasi bahan bakar minyak (BBM).
’’Dia menawarkan perbekalan kapal, kuota solar dan saham kapal, katanya dia punya Pom Bensin AKR di Bajumulyo. Saya disuruh memberikan modal. Kerugian saya Rp 5 miliar lebih,’’ kata dia.
Terdakwa menjanjikan korban keuntungan dari investasi yang diberikan. Pada korbannya, Utomo menjanjikan keuntungan hingga 7 persen.
Namun, janji terdakwa hanya sekadar janji. Para korban tidak menerima keuntungan, bahkan modal mereka tidak kembali.
Para korban sebenarnya sudah diberikan beberapa cek oleh terdakwa. Tetapi saat dicairkan, tidak bisa. Setelah diperiksa ternyata, cek yang diberikan palsu.
’’Cek palsu ada beberapa kali. Saat saya meminta modal saya, saya diberikan cek ada Rp 200 juta ada Rp 300 juta. Saya laporkan cek ini ternyata palsu,’’ tutur dia.Pengacara para korban, Yosafati Gulo menambahkan selain Fatimah, setidaknya ada tiga korban lainnya yang ditangani pihaknya.Yakni Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1,2 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, dan Sumarni Rp 2,2 miliar. Ia menduga ada korban lainnya yang belum melaporkan kepada penegak hukum.
Baca: Jalan Pati-Jepara Rusak, Pendemo Bawa-Bawa MU’’Korban kemungkinan ada lain. Semoga dengan adanya kasus ini, korban lain tergerak untuk melaporkan juga,’’ kata dia.Pihaknya juga berharap majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara. Menurutnya, kerugian korban tidak sepadan dengan tuntutan JPU.’’Kami menyayangkan tuntutan jaksa ini satu tahun, padahal bisa 4 tahun. Lah berapa nanti putusan hakim. Sebenarnya, jejak dari terdakwa itu memberatkan. JPU hanya satu tahun. Kita harapkan hakim adil. Hakim harus mempelajari kasus ini dengan baik agar berlaku adil,’’ pungkas dia.Diketahui, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP, penipuan dan penggelapan. Dalam pasal ini, terdakwa terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini proses persidangan masih digelar dengan agenda replik.https://youtu.be/KFmcXFKjYfsEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Para korban penipuan yang dilakukan Utomo menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (29/3/2023).
Aksi itu buntut dari tuntutan ringan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Utomo dalam kasus penipuan hingga miliaran rupiah itu.
Dengan membawa berbagai poster mereka meminta terdakwa dihukum dengan hukuman berat. Para korban juga meminta terdakwa mengembalikan uang mereka.
Salah satu korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar. Ia dan terdakwa bekerja sejak tahun 2014 lalu.
Baca: Terdakwa Investasi Bodong Divonis Ringan PN Pati, Korban Lesu
Saat itu, terdakwa meminta dirinya berkerja sama dengan memberikan modal perbekalan kapal, bagi saham kapal dan investasi bahan bakar minyak (BBM).
’’Dia menawarkan perbekalan kapal, kuota solar dan saham kapal, katanya dia punya Pom Bensin AKR di Bajumulyo. Saya disuruh memberikan modal. Kerugian saya Rp 5 miliar lebih,’’ kata dia.
Terdakwa menjanjikan korban keuntungan dari investasi yang diberikan. Pada korbannya, Utomo menjanjikan keuntungan hingga 7 persen.
Namun, janji terdakwa hanya sekadar janji. Para korban tidak menerima keuntungan, bahkan modal mereka tidak kembali.
Para korban sebenarnya sudah diberikan beberapa cek oleh terdakwa. Tetapi saat dicairkan, tidak bisa. Setelah diperiksa ternyata, cek yang diberikan palsu.
’’Cek palsu ada beberapa kali. Saat saya meminta modal saya, saya diberikan cek ada Rp 200 juta ada Rp 300 juta. Saya laporkan cek ini ternyata palsu,’’ tutur dia.
Pengacara para korban, Yosafati Gulo menambahkan selain Fatimah, setidaknya ada tiga korban lainnya yang ditangani pihaknya.
Yakni Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1,2 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, dan Sumarni Rp 2,2 miliar. Ia menduga ada korban lainnya yang belum melaporkan kepada penegak hukum.
Baca: Jalan Pati-Jepara Rusak, Pendemo Bawa-Bawa MU
’’Korban kemungkinan ada lain. Semoga dengan adanya kasus ini, korban lain tergerak untuk melaporkan juga,’’ kata dia.
Pihaknya juga berharap majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara. Menurutnya, kerugian korban tidak sepadan dengan tuntutan JPU.
’’Kami menyayangkan tuntutan jaksa ini satu tahun, padahal bisa 4 tahun. Lah berapa nanti putusan hakim. Sebenarnya, jejak dari terdakwa itu memberatkan. JPU hanya satu tahun. Kita harapkan hakim adil. Hakim harus mempelajari kasus ini dengan baik agar berlaku adil,’’ pungkas dia.
Diketahui, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP, penipuan dan penggelapan. Dalam pasal ini, terdakwa terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini proses persidangan masih digelar dengan agenda replik.
https://youtu.be/KFmcXFKjYfs
Editor: Zulkifli Fahmi