Remaja di Pati Dikeroyok, Pelaku Dihukum Sujud ke Orang Tua
Umar Hanafi
Sabtu, 1 April 2023 14:07:05
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, mulanya, sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang masih pelajar hendak membeli makanan untuk berbuka puasa keluarganya.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan para pelaku yang sedang nongkrong. Kemudian antara korban dan pelaku saling ejek.
Akibat dari saling ejek itu, korban kemudian dikejar kelima pelaku. Mereka saling kejar-kejaran di Jalan Sukolilo-Purwodadi hingga sampai di sebuah bengkel sepeda motor.
Baca: Jalur Pantura di Pati Kembali Macet, 18 Jam Truk Sembako Tak BergerakPara pelaku yang rata-rata seusia dengan korban itu kemudian melakukan aksinya dengan tangan kosong. Akibatnya kelopak mata dan kepala yang mengakibatkan lebam.
Mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban seketika melapor ke Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan. Dengan sigap Kapolsek Sukolilo langsung mendatangi TKP tersebut.
’’Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya dikeroyok hingga mengalami luka lebam,’’ ujar AKP Sahlan, Sabtu (1/4/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, identitas para pelaku akhirnya teridentifikasi. Kapolsek Sukolilo beserta jajarannya langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku pengeroyokan tersebut dan dibawa ke Polsek Sukolilo.Tak hanya para pelaku, orang tua, pihak sekolah dan perangkat desa setempatpun dihadirkan untuk menyelesaikan kasus tersebut pada Jumat (31/3/2023) kemarin.
Baca: Larangan Mbah Cungkrung ke Warga Gambiran Pati Ini Masih DipatuhiAntarpihak keluarga korban dan pelaku pun sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan (
restorative justice). Dengan pertimbangan para pelaku dan korban masih usia sekolah atau di bawah umur.Setelah mencapai kesepakatan damai, atas seizin dari orang tua, para pelaku dihukum
push-up dan sujud pada orang tua masing-masing. Para pelaku juga dikenakan wajib lapor dan apel setiap Senin dan Kamis.‘’’Dengan pertimbangan masih dibawah umur dan usia sekolah, kami berusaha memfasilitasi
problem solving melalui
restorative justice kepada keluarga pelaku dan korban,’’ pungkas dia. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Seorang remaja 15 tahun, di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dikeroyok lima orang remaja, Kamis (30/3/2023). Peristiwa bermula dari saling ejek antara korban dan pelaku.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, mulanya, sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang masih pelajar hendak membeli makanan untuk berbuka puasa keluarganya.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan para pelaku yang sedang nongkrong. Kemudian antara korban dan pelaku saling ejek.
Akibat dari saling ejek itu, korban kemudian dikejar kelima pelaku. Mereka saling kejar-kejaran di Jalan Sukolilo-Purwodadi hingga sampai di sebuah bengkel sepeda motor.
Baca: Jalur Pantura di Pati Kembali Macet, 18 Jam Truk Sembako Tak Bergerak
Para pelaku yang rata-rata seusia dengan korban itu kemudian melakukan aksinya dengan tangan kosong. Akibatnya kelopak mata dan kepala yang mengakibatkan lebam.
Mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban seketika melapor ke Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan. Dengan sigap Kapolsek Sukolilo langsung mendatangi TKP tersebut.
’’Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya dikeroyok hingga mengalami luka lebam,’’ ujar AKP Sahlan, Sabtu (1/4/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, identitas para pelaku akhirnya teridentifikasi. Kapolsek Sukolilo beserta jajarannya langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku pengeroyokan tersebut dan dibawa ke Polsek Sukolilo.
Tak hanya para pelaku, orang tua, pihak sekolah dan perangkat desa setempatpun dihadirkan untuk menyelesaikan kasus tersebut pada Jumat (31/3/2023) kemarin.
Baca: Larangan Mbah Cungkrung ke Warga Gambiran Pati Ini Masih Dipatuhi
Antarpihak keluarga korban dan pelaku pun sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan (
restorative justice). Dengan pertimbangan para pelaku dan korban masih usia sekolah atau di bawah umur.
Setelah mencapai kesepakatan damai, atas seizin dari orang tua, para pelaku dihukum
push-up dan sujud pada orang tua masing-masing. Para pelaku juga dikenakan wajib lapor dan apel setiap Senin dan Kamis.
‘’’Dengan pertimbangan masih dibawah umur dan usia sekolah, kami berusaha memfasilitasi
problem solving melalui
restorative justice kepada keluarga pelaku dan korban,’’ pungkas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi