Pengedar Narkoba di Pati Ini Selipkan Sabu di Pantat
Umar Hanafi
Selasa, 4 April 2023 12:15:27
RK sendiri merupakan salah satu dari 17 tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan Polisi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, RK bersiasat dengan menyembunyikan sabu seberat 1,5 gram di sela-sela pantatnya. Ia berharap cara ini bisa membuatnya lolos dari operasi Polresta Pati.
Baca: Edarkan Sabu di Pati Saat Ramadan, Belasan Pelaku Diamankan PolisiNamun, upaya itu gagal. Satres Narkoba Polresta Pati mengeledah kebaju-bajunya hingga mendapati barang haram itu.
”Ada tersangka yang menyembunyikan di pantatnya untuk mengelabui petugas. Tatapi ya ketahuan juga. Inisal RK. dicepitkan di sela-sela pantat. Tertangkap di Pati Kota di jalan. Dia mau transaksi,” ujar Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023).
Saat ditanya, RK mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Pati. Ia mendapatkan barang haram ini dari luar daerah.
”Barang bukti disimpan di sela-sela pantat. Ditaruh di situ untuk mengelabuhi. Kapok. Dapat dari handphone pesan online. Sudah tiga kali ini melakukan transaksi,” tutur RK.
Selain RK, 16 pengedar narkoba lainnya juga diringkus oleh Polresta Pati. Mereka ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2023 Satres Narkoba Polresta Pati selama 20 hari. Dari tanggal 9 Maret sampai 28 Maret 2023.”Rata-rata kita menangkap tersangka di jalan. Barangnya didapatkan dari luar daerah bahkan dari luar pulau Jawa. Ada yang dari Jakarta yang jelas dari luar kota. Dari sopir kendaraan yang dititipkan dan ketemu di Pati,” terangnya.
Baca: Pengemudi Brio yang Tewaskan Anak TK dalam Kecelakaan di Pati Diduga Positif Narkoba, Ini Kata PolisiMereka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu 24,1 gram dan tembakau gorila 5,61 gram. Para tersangka ini ada beberapa dari Kabupaten Pati dan luar Pati. Tetapi di wilayah Pati Raya,” pungkas dia.https://youtu.be/LbdREH2SjwwEditor: Cholis Anwar
Murianews, Pati – Tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial RK, menyelipkan barang haram miliknya tersebut dipantat. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi para petugas kepolisian saat RK dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Pati.
RK sendiri merupakan salah satu dari 17 tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan Polisi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, RK bersiasat dengan menyembunyikan sabu seberat 1,5 gram di sela-sela pantatnya. Ia berharap cara ini bisa membuatnya lolos dari operasi Polresta Pati.
Baca: Edarkan Sabu di Pati Saat Ramadan, Belasan Pelaku Diamankan Polisi
Namun, upaya itu gagal. Satres Narkoba Polresta Pati mengeledah kebaju-bajunya hingga mendapati barang haram itu.
”Ada tersangka yang menyembunyikan di pantatnya untuk mengelabui petugas. Tatapi ya ketahuan juga. Inisal RK. dicepitkan di sela-sela pantat. Tertangkap di Pati Kota di jalan. Dia mau transaksi,” ujar Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023).
Saat ditanya, RK mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Pati. Ia mendapatkan barang haram ini dari luar daerah.
”Barang bukti disimpan di sela-sela pantat. Ditaruh di situ untuk mengelabuhi. Kapok. Dapat dari handphone pesan online. Sudah tiga kali ini melakukan transaksi,” tutur RK.
Selain RK, 16 pengedar narkoba lainnya juga diringkus oleh Polresta Pati. Mereka ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2023 Satres Narkoba Polresta Pati selama 20 hari. Dari tanggal 9 Maret sampai 28 Maret 2023.
”Rata-rata kita menangkap tersangka di jalan. Barangnya didapatkan dari luar daerah bahkan dari luar pulau Jawa. Ada yang dari Jakarta yang jelas dari luar kota. Dari sopir kendaraan yang dititipkan dan ketemu di Pati,” terangnya.
Baca: Pengemudi Brio yang Tewaskan Anak TK dalam Kecelakaan di Pati Diduga Positif Narkoba, Ini Kata Polisi
Mereka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu 24,1 gram dan tembakau gorila 5,61 gram. Para tersangka ini ada beberapa dari Kabupaten Pati dan luar Pati. Tetapi di wilayah Pati Raya,” pungkas dia.
https://youtu.be/LbdREH2Sjww
Editor: Cholis Anwar