Kamis, 20 November 2025


Sidang putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung, Kamis (6/4/2023) pukul 09.00 WIB. Namun, majelis hakim menunda sehingga sidang putusan bakal digelar, Senin (10/4/2023).

Kuasa hukum korban, Nimerodin Gulo mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Ia menilai majelis hakim kurang profesional sehingga penundaan terjadi.

’’Penundaan ini membuat suasana ricuh. Seharusnya kalau majelis hakim profesional, ia mempersiapkan dengan serius dan tidak menunda-nunda persidangan,’’ tutur dia.

Baca: Pendukung Terdakwa Penipuan Kembali Gerudug PN Pati, Minta Utomo Dibebaskan

Menurutnya, kasus ini merupakan kasus yang mudah untuk diputuskan. Nimerodin pun khawatir ada sesuatu hal dibalik penundaan sidang.

’’Ada sesuatu hal atau apa? Itu yang menjadi pertanyaan kita. Kalau ditunda-tunda, ada permasalahan apa? Masalah cek saja kok ditunda-tunda,’’ kata dia.

Ia juga mempertanyakan sikap majelis hakim yang berubah-ubah. Sebelum tahapan putusan, majelis hakim seakan-akan ingin mempercepat kasus ini. Namun, giliran putusan, majelis hakim justru menunda.
’’Awalnya dia cepat-cepat. Perkara ini ingin cepat-cepat (kelar). Begitu giliran putusan malah lama-lama. Ini ada apa,’’ tanya dia.Meskipun demikian, pihaknya tetap berharap banyak kepada majelis hakim. Ia berharap majelis hakim adil dalam memutuskan perkara ini.’’Semoga ini bukan tanda-tanda keburukan majelis hakim. Semoga putusan ini bukan sesuatu yang buruk tapi sesuatu yang baik untuk menegakkan keadilan,’’ harap dia.Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Syarkowi menerima dengan penundaan sidang. Ia memahami alasan majelis hakim yang menunda karena musyawarah antar majelis hakim belum digelar.’’Menerima penundaan persidangan ini. Penundaan ini karena majelis hakim belum musyawarah maka sidang ditunda. Maka sidang ditunda Senin. Kalau (putusan) tergantung majelis hakim lah,’’ ujar dia. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler