Permintaan ini juga sesuai dengan putusan majelis hakim. Ia menilai hal ini merupakan upaya untuk mengembalikan nama baik kliennya yang selama ini disebut penipu oleh para korban.
’’Dikembalikan nama baiknya. Itu sesuai putusan hakim. Jadi tidak penipu. Jangan ada kata penipu lagi,’’ kata dia saat ditemui usai persidangan.
Ia mengungkapkan, kliennya sudah mengembalikan uang korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah. Bahkan uang yang dikembalikan jauh lebih besar dari uang korban.
’’Kami juga sudah melakukan audit dan investigasi, uang yang dikembalikan jauh melebihi dari uang yang diberikan korban. Jadi tidak ada penipuan sama sekali. Kasus ini murni hubungan bisnis,’’ tutur dia.
Ia menyebutkan kliennya sudah mengembalikan sekitar Rp 11 miliar kepada Zana. Padahal Zana hanya merogoh koceh Rp 5,5 miliar.
’’Sekitar Rp 11 miliar lebih yang sudah kami kembalikan. Sementara dari korban katanya Rp 5,5 miliar, setelah ada fakta persidangan ternyata tidak sampai itu. Ternyata (yang lain) ada uang orang lain. Uang korban hanya Rp 1 miliar,’’ ucap dia.
Ia pun bisa menuntut balik kepada korban. Namun, hal itu tergantung keputusan Utomo maupun keluarganya.’’Kalau kami menuntut balik itu bisa. Nanti kita koordinasi dengan pihak keluarga. Kami hanya penasehat hukum, semuanya dari keluarga dan Pak Tomo,’’ pungkas dia.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Utomo dengan tuntutan 1 tahun penjara. Ia dinilai melakukan upaya penipuan hingga miliar rupiah kepada korban.Namun, warga Kecamatan Juwana ini dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Majelis hakim menilai kasus ini lebih condong perkara perdata daripada pidana. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Utomo, terdakwa kasus penipuan miliar rupiah di Kabupaten Pati, divonis bebas oleh majelis hakim PN Pati, Senin (10/4/2023). Kuasa hukum Utomo, Pahrur Dalimunthe, meminta kliennya tidak disebut sebagai penipu lagi.
Permintaan ini juga sesuai dengan putusan majelis hakim. Ia menilai hal ini merupakan upaya untuk mengembalikan nama baik kliennya yang selama ini disebut penipu oleh para korban.
’’Dikembalikan nama baiknya. Itu sesuai putusan hakim. Jadi tidak penipu. Jangan ada kata penipu lagi,’’ kata dia saat ditemui usai persidangan.
Baca: Terdakwa Kasus Penipuan Miliar Rupiah di Pati Divonis Bebas
Ia mengungkapkan, kliennya sudah mengembalikan uang korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah. Bahkan uang yang dikembalikan jauh lebih besar dari uang korban.
’’Kami juga sudah melakukan audit dan investigasi, uang yang dikembalikan jauh melebihi dari uang yang diberikan korban. Jadi tidak ada penipuan sama sekali. Kasus ini murni hubungan bisnis,’’ tutur dia.
Ia menyebutkan kliennya sudah mengembalikan sekitar Rp 11 miliar kepada Zana. Padahal Zana hanya merogoh koceh Rp 5,5 miliar.
’’Sekitar Rp 11 miliar lebih yang sudah kami kembalikan. Sementara dari korban katanya Rp 5,5 miliar, setelah ada fakta persidangan ternyata tidak sampai itu. Ternyata (yang lain) ada uang orang lain. Uang korban hanya Rp 1 miliar,’’ ucap dia.
Baca: Bupati Kudus Geram Banyak Instalasi Listrik Tidak Standar
Ia pun bisa menuntut balik kepada korban. Namun, hal itu tergantung keputusan Utomo maupun keluarganya.
’’Kalau kami menuntut balik itu bisa. Nanti kita koordinasi dengan pihak keluarga. Kami hanya penasehat hukum, semuanya dari keluarga dan Pak Tomo,’’ pungkas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Utomo dengan tuntutan 1 tahun penjara. Ia dinilai melakukan upaya penipuan hingga miliar rupiah kepada korban.
Namun, warga Kecamatan Juwana ini dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Majelis hakim menilai kasus ini lebih condong perkara perdata daripada pidana.
Editor: Zulkifli Fahmi