Rabu, 19 November 2025


Kuasa Hukum korban penipuan, Nimerodi Gulo sudah mencium adanya tanda-tanda yang tidak beres dengan majelis hakim. Pihaknya pun bakal melaporkan hal ini kepada Mahkamah Agung (MA).

’’Sejak awal kita sudah ajukan surat proses kepada majelis hakim. Karena sejak awal ada tanda-tanda bermain-main. Kita akan laporkan majelis hakim,’’ ujar Nimerodi Gulo ditemui usai persidangan, Senin (10/4/2023).

Baca: Divonis Bebas PN Pati, Kuasa Hukum Utomo: Jangan Sebut Klien Kami Penipu Lagi

Ia tidak sepakat dengan alasan majelis hakim bahwa perkara ini merupakan kasus perdata. Menurutnya, kasus ini sudah merambah ke tindak pidana lantaran terdakwa memberikan cek palsu kepada kliennya.

’’Secara hukum, pertimbangan hakim ini adalah masalah perkara perdata, terbukti tapi tidak tindak pidana. Ini keliru dia (majelis hakim) memahami. Kelirunya dia tidak mempertimbangkan niat terdakwa ketika menyerahkan cek yang sudah tutup buku,’’ tutur dia.

Menurutnya dengan memberikan cek palsu, terdakwa sudah mempunyai niat untuk melakukan penipuan dan hal ini merupakan tindak pidana.

’’Itu tentunya sudah ada niat. Niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat, kenapa cek itu diserahkan dan ternyata kosong. Tindakan ini sudah ada niat tindak pidana,’’ kata dia.

Ia juga menyebut bukti yang diberikan terdakwa merupakan bukti palsu. Bukti ini yang membuat majelis hakim menilai utang Utomo kepada korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah sudah lunas.
’’Sudah lunas bagaimana? Itu semua, bukti-bukti yang diajukan Tomo adalah palsu. Katanya dia memperbaiki kapal Bu Zana (korban) dengan uangnya sendiri. Bagaimana uangnya keluar. Dia sendiri masih punya utang kepada Bu Zana,’’ ucap dia.Bukti-bukti itu dikeluarkan pada tahun 2018. Padahal sejak bulan Mei 2017, korban dan terdakwa sudah pecah kongsi dan tidak melakukan hubungan bisnis.’’Mereka sudah tidak ada hubungan. Perbaikan kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal. Maka mereka klek-klekan (berseteru),’’ tandas dia.Pihaknya pun mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak terima dengan putusan ini dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Sementara itu, Kuasa hukum Utomo, Pahrur Dalimunthe, mempersilakan kasasi yang dilakukan. Pihaknya yakin kliennya tidak bersalah.’’Upaya hukum silahkan. Itu hak warga negara. Tapi di dalam fakta persidangan, ini fakta simpel Uangnya jelas. Pengembaliannya jelas,’’ ujar dia.https://youtu.be/NTzQrLph658Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler