Rabu, 19 November 2025


Ini diungkapkan dia saat rapat ekonomi, keuangan, industri dan perdagangan (Ekuimda) di Ruang Panjawi Setda Kabupaten Pati, Kamis (13/4/2023). Menurutnya, malam takbiran seharusnya dilaksanakan secara khusyuk mengagungkan nama Allah SWT.

Tapi berdasarkan pantauan pihaknya, pelaksanaan takbir keliling beberapa tahun terakhir bukan mengagungkan nama Tuhan. Justru digunakan sebagian masyarakat untuk berpesta keliling desa dengan menggunakan sound system dangdut.

Baca: Takbir Keliling Dibolehkan di Pati, Asalkan…

’’Malah berlomba-lomba menggunakan musik (sound system) yang besar dengan lampu-lampu dangdut atau lainnya. Disertai dengan mabuk-mabukan dan minum minuman keras,’’ ujar dia.

Ia pun meminta Forkompincam untuk mengimbau warga masyarakatnya agar mengumandangkan takbir dengan khusyuk dan tidak melenceng dari norma agama.

’’Kalau memang takbiran betul-betul takbiran. Jangan (judulnya) takbiran tapi nyatanya main musik. Saya inginnya takbiran dengan memakmurkan masjid yang kita punyai. Selama ini (saat malam Lebaran) masjidnya kosong,’’ tutur dia.

Ia pun mengusulkan kebiasaan ini diubah dan diganti dengan kegiatan yang lebih positif. Yakni dengan menghias masjid dan menggelar pesta religi di masjid. Seperti kumpul bersama di masjid, makan bersama dan mengumandangkan takbir.’’Jangan keliling enggan jelas dengan menggunakan musik dan patung-patung yang tidak jelas. Lebih baik mulai sekarang kita makmurkan masjid kita. Kita hias masjid dan ramaikan masjidnya. Melaksanakan perta religi, makan-makan, sambil melaksanakan takbiran. Jadi ajang silaturahmi di masjid. Bukan tujuan keliling dengan hiburan,’’ lanjutnya.Meskipun demikian, ia tidak melarang pelaksanaan takbir keliling. Asal sesuai aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati serta menjaga keamanan dan ketertiban.’’Kalau pun takbir keliling, takbir kelilingnya mengumumkan dan mengajak takbiran dan kumpul di masjid. Bukan keliling minum dan nyanyi. (Malam Lebaran) untuk sarana ibadah bukan pesta pora,’’ tandas dia.Sementara itu, Pemkab Pati memperbolehkan takbir keliling pada Lebaran 1444 H ini. Dengan catatan dilakukan di jalan desa dan tidak merambah ke jalan utama. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler