Rabu, 19 November 2025


Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pati, Haryono mengatakan pendaftaran caleg DPRD Kabupaten Pati dibuka selama dua pekan. Yakni 1 Mei hingga 14 Mei.

’’Sampai saat ini, dari jumlah 18 parpol yang berhak mendaftarkan caleg, belum ada satu pun yang sudah mendaftarkan calegnya,’’ kata Haryono ditemui di sela-sela sosialisasi di Kecamatan Jakenan, Kamis (4/5/2023).

Baca: Besok Jembatan Juwana Pati Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Haryono mengungkapkan, biasanya para parpol ini mendaftarkan calegnya di pekan terakhir masa pendaftaran. Bahkan mereka mendaftarkan caleg di hari-hari terakhir.

’’Jadi kami sibuknya di hari-hari terakhir pendaftaran. Tapi kami harapkan segera mendaftarkan agar persyaratan bisa lengkap,’’ ujar dia.

Ia menjelaskan parpol-parpol bakal berebut 50 kursi DPRD Kabupaten Pati. Setiap parpol berhak mencalonkan maksimal 50 anggotanya untuk menjadi caleg.

Mereka bakal bersaing di lima daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu), 14 Februari 2024. Dapil-dalil di Kabupaten Pati yaitu dapil 1 di eks-Kawedanan Pati, yang terdiri dari Kecamatan Pati Kota, Margoyoso, Gembong dan Tlogowungu.Baca: Pengumuman! Besok Jembatan Juwana Pati DitutupDapil 2 di eks-Kawedanan Tayu, yakni Cluwak, Dukuhseti, Gunungwungkal, Margoyoso dan Tayu. Lalu, dapil 3 di eks-Kawedanan Juwana yakni terdiri dari Batangan, Juwana, Trangkil dan Wedarijaksa.Dapil 4 di eks-Kawedanan Jekenan, yakni Jaken, Jakenan, Pucakwangi dan Winong. Kemudian, dapil 5 eks-Kawedanan Kayen, yakni Gabus, Kayen, Sukolilo dan Tambakromo.’’Untuk pembagian dapil ini sesuai dengan letak, budaya, dan nilai historisnya,’’ pungkas dia. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler