Selasa, 28 November 2023

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pengendara Mobil di Pati Ditahan

Umar Hanafi
Senin, 8 Mei 2023 14:56:03
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. (Murianews/Umar Hanafi)
Murianews, Pati – Pengendara mobil yang viral menabrak pengendara motor dan berujung penganiayaan di Desa Pasucen Kecamatan Trangkil, Sabtu (6/5/2023) lalu telah ditahan oleh Polresta Pati.

Pengendara mobil yang berinisial RS (26) itu terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara akibat aksinya itu. Itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar saat dikonfirmasi.

’’Pelaku atau pengendara mobil ditahan. (Atas perbuatannya) diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kena UU perlindungan anak. Karena korbannya masih di bawah umur,’’ jelas Kompol Onkoseno, Senin (8/5/2023).

Baca: Viral Rumah di Pati Digeruduk Warga, Diduga Dipicu dari Sebuah Kecelakaan

Saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan berbagai saksi maupun pengendara mobil. Pihaknya berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi.

Sebagai informasi, pada akhir pekan kemarin viral di media sosial rumah seseorang warga digeruduk massa. Belakangan diketahui, peristiwa itu bermula dari kecelakaan yang terjadi di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil.

Mobil Calya berwarna merah ditabrak oleh korban yang berboncengan bersama temannya dengan sepeda motor Vixion. Usai menabrak, mereka kemudian terus jalan.

Baca: Dulu Viral Karena Rusak Parah, Jalan Puncel Dukuhseti Pati Kini Mulus

Tak terima ditabrak, pengendara mobil Calya yang berplat nomor H -1927-KR mengejar para korban. Sesampainya di Dukuh Gandong, Desa Pasucen, korban disrempet hingga terjatuh.

Pengendara motor itu kemudian dipukul mengenai pipi kanan dan kiri. Selanjutnya korban berobat di RS As-Suyutiyyah Guyangan Kecamatan Trangkil dan melaporkan ke Polsek Wedarijaksa guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Desa Pasucen Wiwik Hadiyanto mengungkapkan, saat ini masih ada satu korban yang masih dirawat di rumah sakit.

’’Infonya masih satu yang dirawat di RS Fastabiq tangannya mengalami luka patah. Kalau yang satu sudah pulang, rawat jalan di rumah. Kami berharap kasus ini bisa ditangani dengan baik, khususnya pelaku bisa bertanggungjawab,’’ terangnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar