Rabu, 19 November 2025


Penyesalan itu diungkapkan warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati.

Diketahui sebelum ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka ia sempat mengikuti tahlilan dan menangisi kepergian sang istri.

’’Saya sangat menyesal,’’ kata dia singkat sambil berkaca-kaca, Selasa (16/5/2023).

Baca: Dua Hari Enam Kecelakaan Terjadi di Pati, Satu Meninggal

Diketahui, MT menganiaya kepada istrinya hingga meninggal, Minggu (14/5/2023) dini hari lalu. Saat hendak membelikan popok untuk anaknya, ia menganiaya istrinya di Lapangan MTsN 2 Pati.

MT memukul korban di sebelah kiri kepala korban sebanyak dua kali, lalu memukul di bagian mulut, dan bagian pipi. Tak puas dengan hal itu, ia lalu mencekik korban sampai korban jatuh terlentang di atas tanah.

Tak puas dengan hal itu, MT masih melakukan kekerasan dengan cara menendang bagian dada dan perut korban. Tindakan itu membuat korban tak sadarkan dan dirinya pun panik.Baca: Suami di Pati yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas Terancam 15 Tahun PenjaraKorban kemudian diangkat oleh tersangka dan dibawa dengan motornya ke rumah kakaknya. Di sana, MT bersama keluarganya mencoba melakukan upaya untuk menyadarkan korban. Tetapi tidak berhasil.Kemudian korban dibawa ke rumah sakit oleh tersangka dan keluarganya. Namun saat diperiksa korban sudah meninggal.Perbuatan tersangka ini lantaran dipengaruhi minuman keras (miras), percekcokan dan tuduhan sang istri bahwa ia selingkuh dengan seorang janda. Faktor-faktor itu menjadi modus MT untuk menganiaya korban hingga tewas. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler