Partai Garuda dan Buruh Tak Ikut Berebut Kursi DPRD Pati
Umar Hanafi
Rabu, 17 Mei 2023 11:46:19
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan, ada dua partai yang tidak mengikuti kontestasi pemilihan legislatig (Pileg) di Kabupaten Pati, yakni Partai Garuda dan Partai buruh.
Supriyanto kemudian memberikan alasan keduanya tidak turut terserat dalam kontestasi pemilu 2024. Seperti Partai Buruh, sejak awal memang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU.
”Satu parpol yang tidak mengajukan Bacaleg DPRD Pati adalah Partai Buruh. Jadi memang tidak mengajukan Bacaleg,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Baca: Lima Bacaleg PAN Pati Belum Cukup Umur, KPU: Wajib DigantiSementara Partai Garuda dinyatakan tak bisa ikut Pileg 2024 karena dokumen berkas yang diajukan tidak lengkap. Dokumen pengajuan bacaleg pun tidak diterima dan dikembalikan.
Supriyanto menjelaskan, terdapat syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk mendaftarkan bacaleg. Di antaranya menyerahkan dokumen B pengajuan baik fisik dan format digital.
Kemudian mengajukan dokumen yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris partai di daerah serta menyerahkan daftar calon dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).Selain itu, parpol di daerah juga perlu mendapatkan persetujuan dari DPP partai. Yakni ditanda tangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal dan dibubuhi cap. Namun, saat pengajuan dokumen Bacaleg ke KPU Pati, Partai Garuda tak memenuhi syarat tersebut.
Baca: Daftar ke KPU, Bacaleg Golkar Pati Naik Becak”Dari persyaratan itu, Partai Garuda hanya membawa dokumen persetujuan saja. Sementara B pengajuan maupun bakal calonnya secara fisik tidak disampaikan ke kami,” pungkas dia.Dengan semakin, hanya 16 partai politik yang status pengajuannya telah diterima oleh KPU Pati. Saat ini, KPU Pati sedang melakukan verifikasi berkas bacaleg. Verifikasi dimulai Senin (15/5/2023) hingga 23 Juni 2023 mendatang. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Pati – Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh dipastikan tidak mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Pati pada 2024 mendatang.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan, ada dua partai yang tidak mengikuti kontestasi pemilihan legislatig (Pileg) di Kabupaten Pati, yakni Partai Garuda dan Partai buruh.
Supriyanto kemudian memberikan alasan keduanya tidak turut terserat dalam kontestasi pemilu 2024. Seperti Partai Buruh, sejak awal memang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU.
”Satu parpol yang tidak mengajukan Bacaleg DPRD Pati adalah Partai Buruh. Jadi memang tidak mengajukan Bacaleg,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Baca: Lima Bacaleg PAN Pati Belum Cukup Umur, KPU: Wajib Diganti
Sementara Partai Garuda dinyatakan tak bisa ikut Pileg 2024 karena dokumen berkas yang diajukan tidak lengkap. Dokumen pengajuan bacaleg pun tidak diterima dan dikembalikan.
Supriyanto menjelaskan, terdapat syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk mendaftarkan bacaleg. Di antaranya menyerahkan dokumen B pengajuan baik fisik dan format digital.
Kemudian mengajukan dokumen yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris partai di daerah serta menyerahkan daftar calon dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Selain itu, parpol di daerah juga perlu mendapatkan persetujuan dari DPP partai. Yakni ditanda tangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal dan dibubuhi cap. Namun, saat pengajuan dokumen Bacaleg ke KPU Pati, Partai Garuda tak memenuhi syarat tersebut.
Baca: Daftar ke KPU, Bacaleg Golkar Pati Naik Becak
”Dari persyaratan itu, Partai Garuda hanya membawa dokumen persetujuan saja. Sementara B pengajuan maupun bakal calonnya secara fisik tidak disampaikan ke kami,” pungkas dia.
Dengan semakin, hanya 16 partai politik yang status pengajuannya telah diterima oleh KPU Pati. Saat ini, KPU Pati sedang melakukan verifikasi berkas bacaleg. Verifikasi dimulai Senin (15/5/2023) hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Editor: Cholis Anwar