Sabtu, 22 November 2025


Namun, mereka kemudian memperbaiki dokumen tersebut dan pada Kamis (18/5/2023) lalu, mereka kembali mendaftar ke KPU dengan dokumen yang sudah lengkap.

Perbaikan itu diperbolehkan oleh KPU pusat setelah mengeluarkan surat Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.

BacaPartai Garuda dan Buruh Tak Ikut Berebut Kursi DPRD Pati

Garuda pun menjadi salah satu partai yang bisa mengajukan bakal calonnya kembali.

Plt Ketua KPU Pati Supriyanto mengatakan setelah adanya surat ini, Partai Garuda Pati bisa mengajukan kembali bacalegnya dalam waktu 5x24 jam.

”Waktu 5x24 jam itu terhitung mulai tanggal 15 hingga 19 Mei. Dan, Partai Garuda kali ini memanfaatkan kesempatan itu,” ujar Supri, Sabtu (20/5/2023).

Ia menyebut, dokumen yang dibawa oleh Partai Garuda kali ini dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi seperti partai lainnya.Partai Garuda pun mendaftarkan sebanyak 10 bacaleg yang ada di 4 daerah pemilihan (dapil) dari lima dapil yang ada.Endah Rustanti Nur Hidayah, Ketua  Partai Garuda Pati menyebut, dari 10 bacaleg didaftarkan itu, ia optimis bisa meraih 10 kursi juga.Baca671 Bacaleg dari 16 Parpol Berebut 50 Kursi DPRD Pati”Target kami 10 kursi. Ini sesuai dengan jumlah bacaleg yang kami daftarkan kali ini,” pungkas dia. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler