Kasubbag TU Bina Marga Jawa Tengah Sri Mulyaningsih mengatakan, total warung tersebut saat ini mencapai 27 warung. Ke-27 warung itu berdiri di pinggir Jalan Pantura Pati-Kudus, tepatnya di depan SPBU Margorejo.
”Awalnya hanya ada satu sampai lima warung. Tapi setelah lokalisasi Lorong Indah (LI) dibongkar bertambah banyak, Jadi 27. Tetapi kemarin ada yang kosong jadi sekitar 25-an,” tutur Sri usai Rapat Koordinasi di Kantor Kecamatan Margorejo, Senin (22/5/2023).
Pihaknya mengaku sudah beberapa kali mendatangi warung-warung tersebut untuk memberikan pemahaman jika mendirikan warung di lahan Bina Marga tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Namun hal itu tidak diindahkan.
Bina Marga Jawa Tengah pun melayangkan surat peringatan (SP) satu kepada pemilik warung. Dalam surat ini, pemilik warung diminta membongkar sendiri.
Apabila masih nekat menduduki lahan Bina Marga, pihaknya bakal melayangkan SP dua dan tiga. Bila masih enggan membongak, Satpol PP Jawa Tengah bakal turun langsung untuk membongkar warung ilegal ini.
”Kami melayangkan surat SP 1 tertanggal 20 Mei sampai 28 Mei, terus 28 Mei sampai 31 Mei, lalu 31 Mei sampai Juni. Isinya meminta untuk membongkar sendiri. Kalau masih tidak mau membongkar, Satpol PP Jateng akan membongkar,” pungkas dia.https://youtu.be/Toj9L5gPDRUEditor: Supriyadi
Murianews, Pati – Puluhan warung di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, segera dibongkar. Selain tak berizin, puluhan warung ini menduduki lahan milik Bina Marga Jawa Tengah (Jateng).
Kasubbag TU Bina Marga Jawa Tengah Sri Mulyaningsih mengatakan, total warung tersebut saat ini mencapai 27 warung. Ke-27 warung itu berdiri di pinggir Jalan Pantura Pati-Kudus, tepatnya di depan SPBU Margorejo.
”Awalnya hanya ada satu sampai lima warung. Tapi setelah lokalisasi Lorong Indah (LI) dibongkar bertambah banyak, Jadi 27. Tetapi kemarin ada yang kosong jadi sekitar 25-an,” tutur Sri usai Rapat Koordinasi di Kantor Kecamatan Margorejo, Senin (22/5/2023).
Baca: Segera Dibongkar, Warung di Margorejo Pati Diduga Sediakan Bilik Cinta
Pihaknya mengaku sudah beberapa kali mendatangi warung-warung tersebut untuk memberikan pemahaman jika mendirikan warung di lahan Bina Marga tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Namun hal itu tidak diindahkan.
Bina Marga Jawa Tengah pun melayangkan surat peringatan (SP) satu kepada pemilik warung. Dalam surat ini, pemilik warung diminta membongkar sendiri.
Apabila masih nekat menduduki lahan Bina Marga, pihaknya bakal melayangkan SP dua dan tiga. Bila masih enggan membongak, Satpol PP Jawa Tengah bakal turun langsung untuk membongkar warung ilegal ini.
Baca: LI Dibongkar, Pemilik Bangunan Bakal Gugat Pemkab Pati ke Meja Hijau
”Kami melayangkan surat SP 1 tertanggal 20 Mei sampai 28 Mei, terus 28 Mei sampai 31 Mei, lalu 31 Mei sampai Juni. Isinya meminta untuk membongkar sendiri. Kalau masih tidak mau membongkar, Satpol PP Jateng akan membongkar,” pungkas dia.
https://youtu.be/Toj9L5gPDRU
Editor: Supriyadi