Jumat, 29 September 2023

PCNU Pati Desak Pemerintah Segera Bongkar Warung Remang-Remang di Margorejo

Umar Hanafi
Sabtu, 3 Juni 2023 12:49:47
Satpol PP Kabupaten Pati saat memberikan SP kedua kepada puluhan warung di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo. (Murianews/Satpol PP)
Murianews, Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak pemerintah untuk membongkar puluhan warung remang-remang di Kecamatan Margorejo. Permintaan ini untuk mengurangi kemaksiatan di Bumi Mina Tani.

Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengaku sudah menyampaikan permintaan ini kepada beberapa pihak. Khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati maupun Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

”Kami mendukung penuh atas upaya pemerintah. Namun kami meminta untuk segera ditertibkan. Kalau bisa sebelum pemberangkatan haji,” kata Kiai Yusuf.

Baca: Warung Remang-remang di Pati Digerebek Polisi, Ini Hasilnya

Ia menilai harus ada tindakan tegas dari pemerintah terkait keberadaan warung yang juga ilegal tersebut. Kiai Yusuf khawatir, warung itu menjelma tempat prostitusi semacam Lorong Indah (LI) warung dibiarkan.

Bila hal ini terjadi, ia menilai Kabupaten Pati akan mendapatkan berbagai dampak buruk. Selain mengganggu dan berdiri di atas tanah pemerintah, bangunan warung yang mengular di tepi jalan pantura Pati-Kudus juga akan menambah citra buruk di masyarakat terhadap Kabupaten Pati.

”Kami juga berharap untuk pembongkaran mohon kepada pemilik warung yang berdiri dapat membongkar secara mandiri. Kami mohon atas kesadaran, jangan sampai menimbulkan permasalahan baru lagi,” ucapnya.

Baca: Warung Kopi Remang-remang di Bumimulyo Pati Dirazia, Empat Mucikari Diamankan

Diketahui, sebanyak 26 bangunan warung di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, berdiri di atas lahan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. Dalam razia Satpol PP Kabupaten Pati maupun Polresta Pati, warung-warung ini menyediakan bilik yang diduga untuk prostitusi.

Puluhan warung ini sudah diberikan surat peringatan (SP) ke-2 pada Selasa (30/5/2023) lalu. Dalam SP itu, pemerintah meminta pemilik warung untuk membongkar secara mandiri.

Bila masih kukuh dan tak mau membongkar sendiri, pemerintah bakal melayangkan SP ketiga. Usai SP ketiga ini, pembongkaran bakal dilakukan oleh pemerintah.

https://youtu.be/bL6q-hnJZyY

Editor: Supriyadi

Komentar