Jumat, 29 September 2023

Perda Disahkan Setahun Lalu, KDD Pati Tak Kunjung Dibentuk

Umar Hanafi
Sabtu, 3 Juni 2023 14:02:02
Para anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Pati saat menghadiri acara di Pendapa Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu. (Murianews/Umar Hanafi) 
Murianews, Pati – Peraturan daerah (Perda) tentang Disabilitas sudah disahkan pada pertengahan tahun 2022 lalu. Namun hingga kini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Kabupaten Pati belum kunjung dibentuk.

Dalam Perda nomor 2 tahun 2022 itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati harus membentuk KDD. Pembentukan KDD ini dinilai penting bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Pati.

Lembaga ini nantinya sebagai wadah kaum disabilitas untuk menyambung lidah kepada Pemkab Pati. Sehingga kebutuhan disabilitas di Kabupaten Pati mampu terserap dengan di dalam kebijakan di tataran pemerintah.

”Mereka nanti juga akan melayani temen-temen disabilitas di pelosok-pelosok. Mereka bertugas menampung kebutuhan temen-temen di bawah seperti apa,” kata Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati Suratno.

Baca: Nekat Jual Miras Ilegal, Izin Hotel di Pati Bisa Dicabut

Hanya saja, pembentukan KDD sampai saat ini belum jelas. Suratno menjelaskan sejak Perda disabilitas disahkan KDD masih terus digodok di lingkungan dinas terkait dan DPRD Pati.

Tarik ulurnya pembentukan KDD menurut Suratno sebab poin rincian tugas mereka belum sepenuhnya jelas. Sehingga dirinya belum dapat memastikan pembentukan lembaga perwakilan disabilitas itu rampung.

”Kami terus menantikan dan terus berkomunikasi dengan Dinas Sosial untuk perkembangan KDD ini,” ujar Suratno.

Penantian yang sama juga diungkapkan oleh penyandang disabilitas seperti Supardi (45). Supardi melalui KDD berharap kebutuhan disabilitas Pati dapat didengar pada pemangku kebijakan.

Apalagi menurut Supardi para disabilitas di Pati masih mendapat diskriminasi. Terutama dalam masalah akses inklusif yang harusnya mereka dapat.

Supardi mencontoh seperti fasilitas tranportasi hingga akses sarana prasarana perkantoran menjadi hal paling menonjol saat ini. Para disabilitas saat ini belum dapat mengakses secara penuh.

”Seperti alun-alun kota, jalan untuk disabilitas juga sering di rantai. Sehingga para pengguna kursi roda tidak dapat ke naik,” terangnya.

Melalui pembentukan KDD pulalah, ia berharap keluhan kaum disabilitas didengar. Sehingga terdapat pembenahan secara nyata.

 

Editor: Supriyadi

 

Komentar