Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah terjun langsung melakukan pembongkaran. Satpol PP Kabupaten Pati, TNI/Polri, Bina Marga Jawa Tengah, hingga MWC NU Margorejo juga ikut turun membongkar beberapa warung remang-remang.
Total sekitar 50 personel dikerahkan untuk melakukan pembongkaran. Alat berat ekskavator juga digumakan untuk merobohkan bangunan.
Kasatpol PP Jawa Tengah Budi Santoso mengatakan, sebanyak 26 bangunan ilegal berdiri di sepanjang Jalan Pati-Kudus. Tepatnya di Desa Margorejo. Selain diperuntukkan warung remang-remang, bangunan ini juga untuk tambal ban maupun bengkel.
Puluhan bangunan itu berdiri di lahan Bina Marga Jawa Tengah. Mereka membangun bangunan tanpa izin dan menyalahi aturan.
”Kita membongkar bangunan liar yang berada di sepanjang jalan. Bahkan peruntukkan untuk prostitusi. Ada laporan masyarakat,” ujar Budi Santoso.
Pada pekan lalu, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri. Hingga saat ini, Senin (12/6/2023), tinggal empat bangunan yang masih berdiri.”Kemudian kita tindaklanjuti dan kita sosialisasikan kepada desa dan masyarakat pemakai untuk membongkar sendiri. Mereka sadar untuk membongkar. Hanya ada beberapa yang belum membongkar dan kita bongkar hari ini,” lanjut dia.
Bangunan liar ini berdiri sejak beberapa tahun. Awalnya hanya sekitar 5 bangunan yang berdiri. Setelah lokalisasi Lorong Indah (LI) dibongkar pada tahun lalu, jumlah bangunan bertambah hingga 26 bangunan.”Kita sudah sosialisasi lama. Tapi masyarakat perlu penyadaran. Kita bongkar sesuai prosedur. Kita sudah lakukan persuasi,” pungkas dia.https://youtu.be/xm8D1f3GI7MEditor: Cholis Anwar
Murianews, Pati – Warung remang-remang di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah, dibongkar paksa, Senin (12/6/2023). Pemilik warung membandel tak melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan surat peringatan (SP).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah terjun langsung melakukan pembongkaran. Satpol PP Kabupaten Pati, TNI/Polri, Bina Marga Jawa Tengah, hingga MWC NU Margorejo juga ikut turun membongkar beberapa warung remang-remang.
Total sekitar 50 personel dikerahkan untuk melakukan pembongkaran. Alat berat ekskavator juga digumakan untuk merobohkan bangunan.
Baca: Pemilik Minta Kelonggaran, Warung Remang-Remang Pati Dibongkar Pekan Depan
Kasatpol PP Jawa Tengah Budi Santoso mengatakan, sebanyak 26 bangunan ilegal berdiri di sepanjang Jalan Pati-Kudus. Tepatnya di Desa Margorejo. Selain diperuntukkan warung remang-remang, bangunan ini juga untuk tambal ban maupun bengkel.
Puluhan bangunan itu berdiri di lahan Bina Marga Jawa Tengah. Mereka membangun bangunan tanpa izin dan menyalahi aturan.
”Kita membongkar bangunan liar yang berada di sepanjang jalan. Bahkan peruntukkan untuk prostitusi. Ada laporan masyarakat,” ujar Budi Santoso.
Pada pekan lalu, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri. Hingga saat ini, Senin (12/6/2023), tinggal empat bangunan yang masih berdiri.
”Kemudian kita tindaklanjuti dan kita sosialisasikan kepada desa dan masyarakat pemakai untuk membongkar sendiri. Mereka sadar untuk membongkar. Hanya ada beberapa yang belum membongkar dan kita bongkar hari ini,” lanjut dia.
Baca: PCNU Pati Desak Pemerintah Segera Bongkar Warung Remang-Remang di Margorejo
Bangunan liar ini berdiri sejak beberapa tahun. Awalnya hanya sekitar 5 bangunan yang berdiri. Setelah lokalisasi Lorong Indah (LI) dibongkar pada tahun lalu, jumlah bangunan bertambah hingga 26 bangunan.
”Kita sudah sosialisasi lama. Tapi masyarakat perlu penyadaran. Kita bongkar sesuai prosedur. Kita sudah lakukan persuasi,” pungkas dia.
https://youtu.be/xm8D1f3GI7M
Editor: Cholis Anwar