Rabu, 19 November 2025


Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini menyayangkan sikap beberapa anggota DPRD Kabupaten Pati. Dari total 50 anggota, 22 anggota lainnya mangkir.

Bahkan salah satu anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pati ikut tidak hadir dalam rapat itu. Ia pun meminta Ketua BK, Rusdi, untuk bertindak menertibkan anggotanya.

Baca: DPRD Pati Berencana Ubah Perda Hak Keuangan dan Anggota Dewan

Ali meminta humas DPRD Kabupaten Pati untuk memotret bangku-bangku anggota DPRD Kabupaten Pati yang kosong dalam Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pj Bupati Pati terkait LPJ tahun 2022.

”BK tidak hadir, juga ndak izin. Saya tidak tahu kenapa. Tapi Ketua BK hadir, Pak Rusdi. Wisnu yang tidak hadir. Nanti Ketua BKnya saja yang menindaklanjuti. Awalnya yang hadir 26 tambah 2 jadi 28 anggota DPRD Kabupaten Pati,” ujar Ali usai Rapat Paripurna.

Menurut Ali sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kabupaten Pati seharusnya menerapkan sikap yang disiplin dan bekerja untuk memperjuangkan nasib masyarakat. Apalagi anggota DPRD Kabupaten Pati digaji untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

”Tadi pada belum datang. Makanya saya suruh poto mana yang hadir dan mana yang tidak kelihatan. Kita kan dibayar. Makan gaji (dari) rakyat. Tentunya tugas harus dipertanggungjawabkan,” tutur Ali.
Ia juga meminta kepada anggotanya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Pihaknya tidak mau kejadian ini terulang lagi pada rapat-rapat lainnya.”Kepada anggota dewan tentunya tugasnya diperhatikan lah. Jangan sampai ini terjadi lagi. Ada beberapa yang izin disampaikan Ketua Dewan,” terangnya.Baca: Lagi, Sejumlah Anggota DPRD Pati Tak Hadir saat Rapat ParipurnaAli mengungkapkan, bagi anggota DPRD Kabupaten Pati yang mangkir rapat selama enam kali berturut-turut bakal dikenai berbagai sanksi. Mulai dari teguran hingga pemberhentian.”Sanksi kalau enam kali berturut-turut tidak hadir akan dikenakan sanksi teguran hingga pemberhentian disampaikan kepada partai yang bersangkutan,” pungkas Ali. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler