Kamis, 20 November 2025


Penetapan tersangka M ini setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap M di Mapolresta Pati. M mengaku beberapa kali melakukan penganiayaan kepada korban. Hal ini membuat beberapa bagian tubuh Budiati memar.

Ia kemudian ditemukan meninggal di rumah kontrakannya, Desa Dukuh Ngipik, RT 9 RW 3, Perumahan Griya Pesona, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, usai melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi serta keluarga korban, dugaan pelaku mengarah ke suami.

Baca: Ibu di Pati Meninggal Peluk Bayi, Orang Tua Korban menduga Dianiaya  

Sat Reskrim Polresta Pati pun meminta keterangan dari suami korban. Akhirnya sang suami, M, mengakui beberapa melakukan KDRT kepada istri sirinya.

”Dari hal itu, ia mengaku beberapa kali melakukan penganiayaan kepada korban. Terakhir pada saat Jumat lalu. Secara umum KDRT. Tapi mereka sah atau tidak kami belum menemukan dokumen. Saat ini kami sudah periksa (suami) sebagai tersangka,” tuturnya, Jumat (16/6/2023).
Pihaknya juga menjelaskan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik dari Polda Jateng. Dari autopsi itu, rupanya ditemukan adanya luka memar di bagian kepala korban.”Korban meninggal dunia. Tidak terjadi (meninggal) seketika. Karena korban ngedrop dan tidak fit usai melahirkan sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kompol Onkoseno.Baca: Geger! Ibu di Pati Ditemukan Meninggal dengan Memeluk Bayinya Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga meninggal sejak beberapa hari sebelum ditemukan. Pihak kepolisian menduga korban meninggal pada hari Senin (12/6/2023) atau Selasa (13/6/2023).https://youtu.be/GA5JSMhGFl4Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler