Rabu, 19 November 2025


Ini terungkap dalam Rapat Kerja FSP RTMM SPSI Kabupaten Pati di Agrowisata Jollong, Sabtu (17/6/2023). Dalam acara ini Mantan Menteri Desa Marwan Ja'far, Ketua PD FSP RTMM SPSI Jateng Edy Riyanto dan ratusan anggota FSP RTMM SPSI Pati.

Dalam acara itu deklarasi penolakan juga dilakukan. Mereka menolak lantaran, di dalam Rancangan Undang-undang Kesehatan terdapat pasal yang mengancam buruh rokok maupun buruh petani tembakau. Tepatnya di pasal 154.

Baca: Tembakau Disamakan Narkotika, Buruh Rokok Kudus Siap Geruduk Senayan

Pasal itu akan mengatur terkait produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif yakni tembakau, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

”Dampaknya sangat luas. Orang menanam tembakau bisa ditangkap itu. Sales rokok nantinya bisa disebut sebagai pengedar. Perokok aktif bisa disebut pemakai, pabriknya juga. Dari hulu sampai hilir itu,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PC) FSP RTMM SPSI Pati Tri Suprapto.

Selain itu, lanjut dia, RUU ini juga bisa mengancam perekonomian Indonesia. Mengingat jutaan warga Indonesia bergantung dengan pengolahan tembakau.Baca: RTMM Kudus Tunggu Instruksi Pusat Berangkatkan Ratusan Buruh Rokok ke SenayanPihaknya pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun pemerintah untuk menghapus pasal ini. Bila tidak, FSP RTMM SPSI bakal melakukan aksi demonstrasi.”Beberapa waktu lalu kita sudah menemui beberapa anggota DPR RI. Kita sampaikan penolakan ini dan mereka sepakat. Saat ini, tinggal pengawalan,” imbuh Ketua PD FSP RTMM SPSI Jateng Edy Riyanto. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler