Mereka meminta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2021 segera direvisi. Dalam Perbup itu, pengisian perangkat desa dilakukan oleh Pemkab Pati.
Menurut para pendemo yang terdiri dari Ketua RT/RW dan beberapa kepala desa, Perbup ini menyalahi aturan perundang-undangan tentang desa.
”Pengisian perangkat desa, selama ini dikuasai oleh Panitia Kabupaten. Padahal amanah undang-undang jelas, pengisian perangkat desa adalah mutlak wewenang Kepala Desa. Jadi mutlak di tingkat desa,” tutur Koordinator Aksi Sutrisno.
Menjawab hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan pihaknya sudah memproses revisi Perbup nomor 55 tahun 2021. Ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar.
”Kalau Perbup 55, proses sudah saya jalankan,” kata Henggar saat menemui para pendemo.
Sementara untuk tuntutan kenaikan honor RT/RW dari Rp 500 ribu per tahun menjadi Rp 500 ribu per bulan, Henggar mengaku perlu kajian yang mendalam. Apalagi masih banyak pembangunan prioritas yang belum terselesaikan.”Di satu sisi teman-teman (lainnya) menuntut banyak hal, infrastruktur dan sebagainya. Ini yang harus kita penuhi terlebih dahulu. Saya harap komunikasi juga ke sebelah (DPRD) juga,” ungkap dia.
Dalam kesempatan itu, para pendemo juga meminta dipersilahkan memasuki area Kantor Bupati Pati untuk melakukan audiensi. Namun Pj Bupati menolak. Dirinya merasa sudah cukup dengan menemui para pendemo.Para pendemo pun kecewa. Ribuan Ketua RT/RW maupun kepala desa itu sempat mengancam terus berada di depan Kantor Bupati sebelum diizin masuk. Namun akhirnya, mereka berangsur-angsur membubarkan diri dengan kekecewaan usai salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati mendatangi mereka. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Pati – Ribuan pendemo mengeruduk Kantor Bupati Pati, Kamis (22/6/2023). Selain menuntut kenaikan honor RT/RW, mereka juga meminta pengisian perangkat desa diambil alih oleh masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Mereka meminta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2021 segera direvisi. Dalam Perbup itu, pengisian perangkat desa dilakukan oleh Pemkab Pati.
Menurut para pendemo yang terdiri dari Ketua RT/RW dan beberapa kepala desa, Perbup ini menyalahi aturan perundang-undangan tentang desa.
Baca: RT/RW Minta Honor Naik, Pj Bupati Pati: Saya Kira Tidak Mungkin Terpenuhi
”Pengisian perangkat desa, selama ini dikuasai oleh Panitia Kabupaten. Padahal amanah undang-undang jelas, pengisian perangkat desa adalah mutlak wewenang Kepala Desa. Jadi mutlak di tingkat desa,” tutur Koordinator Aksi Sutrisno.
Menjawab hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan pihaknya sudah memproses revisi Perbup nomor 55 tahun 2021. Ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar.
”Kalau Perbup 55, proses sudah saya jalankan,” kata Henggar saat menemui para pendemo.
Sementara untuk tuntutan kenaikan honor RT/RW dari Rp 500 ribu per tahun menjadi Rp 500 ribu per bulan, Henggar mengaku perlu kajian yang mendalam. Apalagi masih banyak pembangunan prioritas yang belum terselesaikan.
”Di satu sisi teman-teman (lainnya) menuntut banyak hal, infrastruktur dan sebagainya. Ini yang harus kita penuhi terlebih dahulu. Saya harap komunikasi juga ke sebelah (DPRD) juga,” ungkap dia.
Baca: Ribuan Ketua RT/RW Geruduk Kantor Bupati Pati
Dalam kesempatan itu, para pendemo juga meminta dipersilahkan memasuki area Kantor Bupati Pati untuk melakukan audiensi. Namun Pj Bupati menolak. Dirinya merasa sudah cukup dengan menemui para pendemo.
Para pendemo pun kecewa. Ribuan Ketua RT/RW maupun kepala desa itu sempat mengancam terus berada di depan Kantor Bupati sebelum diizin masuk. Namun akhirnya, mereka berangsur-angsur membubarkan diri dengan kekecewaan usai salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati mendatangi mereka.
Editor: Cholis Anwar