Pengemis Viral Peluk PK di Pati Ngaku Baru Sekali Karaoke
Umar Hanafi
Kamis, 6 Juli 2023 13:48:18
AM mengaku ia karaokean pada pekan lalu. Itu pun diajak dan ditraktir oleh seorang kawannya saat karaoke tersebut. Ia mengaku tak mengeluarkan uang untuk karaokean dan menyewa jasa PK.
”Saya baru pertama kali karaokean. Karaoke itu pun bukan dari hasil ngemis tapi diajak teman. Bukan hasil ngamen tapi dari uang pribadi teman saya. Jadi saya ndak ngeluarin duit. Sebelumnya tidak pernah karaoke. Baru diajak ini. Baru sekitar empat hari yang lalu,” ujar Aris saat ditemui di kediamannya, Kamis (6/7/2023).
Baca: Malam Peluk PK, Pagi Ngemis, Siang Ditangkap Satpol PP Pati Sementara untuk aktivitas mengemis, ia menjalani sudah lama. Lebih dari dua tahun profesi ini ditekuni. Ia mendapatkan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap harinya. Hasil mengemis itu ia gunakan untuk menyicil utangnya.
”Ngemis sudah lama. Bagaimana ndak punya pekerjaan. Sekitar 2 tahun lebih. Sudah ditangkap satpol PP tiga kali,” kata dia.
Sebelumnya, video AM berfoya-foya dengan berkaraoke sampul memeluk PK viral di media sosial. Dalam video itu, aktivitas keseharian AM sebagai pengemis di Puri juga dimunculkan.
Sontak hal tersebut pun menjadi perhatian dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Mereka menangkap Aris pada Selasa (4/7/2023) kemarin.
Baca: Viral Pengemis Pati Berharta Hingga Rp 1,4 Miliar Ternyata HoaksKepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat pada Satpol PP Pati, Djuharianto mengatakan melakukan penertiban setelah ada video pengemis yang viral karena hasil meminta-minta digunakan untuk karaoke.”Kita mengadakan penertiban kebetulan kemarin di medsos sudah muncul adanya yang pengemis minta-minta di
traffic light dan selanjutnya hiburan di hiburan malam, medsos sudah viral kemana-mana, paginya tadi sudah saya patroli bersama teman-teman, ternyata siangnya,” kata Djuharianto, Selasa (4/7/2023).Usai ditangkap, AM diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan aktivasi mengemis lagi. Setelah itu, AM dibebaskan.https://youtu.be/2D1_OeaexqkEditor: Supriyadi
Murianews, Pati – Seorang pengemis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, AM (40) yang videonya viral memeluk pandu karaoke (PK), mengaku baru sekali karaokean. Ia pun menyesalkan videonya viral di media sosial.
AM mengaku ia karaokean pada pekan lalu. Itu pun diajak dan ditraktir oleh seorang kawannya saat karaoke tersebut. Ia mengaku tak mengeluarkan uang untuk karaokean dan menyewa jasa PK.
”Saya baru pertama kali karaokean. Karaoke itu pun bukan dari hasil ngemis tapi diajak teman. Bukan hasil ngamen tapi dari uang pribadi teman saya. Jadi saya ndak ngeluarin duit. Sebelumnya tidak pernah karaoke. Baru diajak ini. Baru sekitar empat hari yang lalu,” ujar Aris saat ditemui di kediamannya, Kamis (6/7/2023).
Baca: Malam Peluk PK, Pagi Ngemis, Siang Ditangkap Satpol PP Pati
Sementara untuk aktivitas mengemis, ia menjalani sudah lama. Lebih dari dua tahun profesi ini ditekuni. Ia mendapatkan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap harinya. Hasil mengemis itu ia gunakan untuk menyicil utangnya.
”Ngemis sudah lama. Bagaimana ndak punya pekerjaan. Sekitar 2 tahun lebih. Sudah ditangkap satpol PP tiga kali,” kata dia.
Sebelumnya, video AM berfoya-foya dengan berkaraoke sampul memeluk PK viral di media sosial. Dalam video itu, aktivitas keseharian AM sebagai pengemis di Puri juga dimunculkan.
Sontak hal tersebut pun menjadi perhatian dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Mereka menangkap Aris pada Selasa (4/7/2023) kemarin.
Baca: Viral Pengemis Pati Berharta Hingga Rp 1,4 Miliar Ternyata Hoaks
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat pada Satpol PP Pati, Djuharianto mengatakan melakukan penertiban setelah ada video pengemis yang viral karena hasil meminta-minta digunakan untuk karaoke.
”Kita mengadakan penertiban kebetulan kemarin di medsos sudah muncul adanya yang pengemis minta-minta di
traffic light dan selanjutnya hiburan di hiburan malam, medsos sudah viral kemana-mana, paginya tadi sudah saya patroli bersama teman-teman, ternyata siangnya,” kata Djuharianto, Selasa (4/7/2023).
Usai ditangkap, AM diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan aktivasi mengemis lagi. Setelah itu, AM dibebaskan.
https://youtu.be/2D1_Oeaexqk
Editor: Supriyadi