Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Begal Payudara yang beraksi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), berhasil diborgol anggota Polres Pati.

Pelaku Begal payudara itu berinisial MK (23) yang merupakan warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil.

Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan pihaknya telah menerima pelaporan dari empat korban begal payudara. Dari keterangan korban, pihaknya menerima informasi ciri-ciri pelaku yang identik.

”Waktu kejadiaan antara bulan Agustus 2022, 3 korban mengalami pencabulan atau kekerasan seksual (begal payudara) di lokasi Desa Jatimulyo dan 1 korban berlokasi di Desa Jetak Kecamatan Wedarijaksa,” ungkapnya.

Iptu Suntoro mengungkapkan modus operandi pelaku yakni mengikuti dan mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor.

”Kemudian memegang dan meremas dada korban menggunakan tangan,” papar Iptu Suntoro.

Ia menerangkan, aksi bejat pelaku dilancarkan seorang diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

”Dalam kasus tersebut Polisi telah memiliki barang bukti diantaranya jaket jenis hodie warna merah yang dipakai pelaku dalam aksinya, pernyataan pelaku dan flasdisk berisi video pengakuan perbuatan pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler