Murianews, Pati – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tiga khazanah lokal asal Bumi Mina Tani mendapatkan hak paten oleh Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) sebagai warisan komunal masyarakat Pati dari zaman ke zaman.
Ketiga khazanah itu berupa Budaya Meron, Batik Bakaran Motif Gandrung hingga Nasi Gandul. Pengakuan atas ketiganya diakui setelah diumumkan dalam apel Hari Jadi Kabupaten Pati Senin (7/8/2023) pagi di Alun-alun Pati.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pati Muchtar mensyukuri hal ini. Apalagi selama ini ketiga khazanah tersebut sudah menjadi bagian dari masyarakat Pati sejak lama.
”Meskipun sudah lama dikenal dan hanya di Kabupaten Pati, tetapi hak kekayaan komunal sama sekali belum diurus. Sehingga kami mencoba memfasilitasi dan akhirnya diakui,” terang Muchtar.
Keberadaan tradisi Meron selama ini memang sering dirayakan oleh masyarakat Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Acara yang diambil dari kata Meron atau gunungan dalam acara grebek selalu diperingati untuk merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahunnya.
Begitu juga dengan nasi gandul yang telah menjadi kuliner khas Pati. Makanan satu ini bahkan menjadi menu wajib bagi warga lokal maupun pendatang. Tak heran jika lapak kuliner satu ini dijumpai di beberapa sudut kota.
Sementara batik bakaran telah lama melekat sebagai pakaian yang tercipta di Pati. Batik ini bahkan diklaim sebagai warisan sejak era Majapahit.
”Melalui proses identifikasi, narasi sejarah kemudian pernyataan pemerintah daerah itu akhirnya diakui sebagai warisan komunal,” terang Muchtar.
Muchtar mengakui memang baru terdapat tiga khazanah lokal Kabupaten yang mendapatkan hak paten. Meski begitu dirinya akan kembali berusaha mengajukan khazanah lain yang ada di Kabupaten Pati.
Editor: Cholis Anwar



