Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sindikat maling kotak amal berhasil dibongkar Polsek Margoyoso, Pati, Jawa Tengah. Seorang pelaku berhasil diamankan. Sementara beberapa pelaku lainnya masih buron.

Para pelaku berinisial ASG, W dan A. Dua di antara mereka berasal dari Kota Semarang, sementara seorang pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Demak.

Sindikat Maling kotak amal itu beraksi di Masjid At-Taqwa, Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso pada Senin (28/8/2023) malam. Dua pelaku berperan sebagai pengintai dan eksekutor, sementara ASG berperan sebagai sopir.

Aksi pelaku terekam CCTV masjid. Dari rekaman CCTV itu, Polsek Margoyoso mengembangkan kasus ini dan menduga pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil rental di Kota Semarang.

”Kemudian kami bekerja sama dengan pihak rental. Dari kerja sama itu, kami mencurigai seseorang sebagai pelaku dan mengamankannya di Semarang, Rabu (30/8/2023) malam,” ujar Kanit reskrim Polsek Margoyoso, Aiptu Haris Budi Hermawan, Kamis (31/8/2023).

Aiptu Haris mengatakan para pelaku maling kotak amal itu membuang kotak amal di sebuah tambak di Kecamatan Juwana. Pelaku mengaku meraup uang amal Rp200 ribu dari aksi itu.

Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menjerat para pelaku maling kotak amal itu dengan pasal memberatkan. Lantaran, mereka tak hanya beraksi di Kabupaten Pati saja. Para pelaku juga diduga beraksi di Demak dan Rembang.

”Ini sindikat. Mereka beroperasi dari Semarang, Demak, Pati, Rembang, Blora sampai Surabaya,” kata Aiptu Haris.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberantasan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler