Langgar Aturan, Puluhan Reklame Dicopot Paksa Satpol PP Pati

Umar Hanafi
Rabu, 27 September 2023 15:59:00


Murianews, Pati – Puluhan reklame dicopot paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pada Rabu (27/9/2023). Pasalnya, reklame-reklame itu melanggar aturan.
Reklame-reklame itu tersebar di 5 titik. Diantaranya yakni Jalan Dokter Susanto, Jalan Kembang Joyo, Jalan Juru Mertani, Jalan Kyai Pupus dan Jalan Roro Mendut Kabupaten Pati.
Dari 5 titik penertiban, pihak Satpol PP setidaknya telah mengamankan sebanyak 35 banner dan spanduk. Beberapa diantaranya yakni banner HUT salah satu partai politik, spanduk promo perumahan, spanduk hari jadi Pati dan beberapa jenis reklame lainnya.
Djuharianto Soegondo, selaku Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Pati mengatakan dalam kegiatan penertiban ditujukan untuk banner yang dipaku pada pohon. Kemudian juga pemasangan dilakukan dengan kawat pada tiang listrik.
Selain itu, pencopotan baliho dilaksanakan untuk melakukan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
”Tujuan utamanya adalah untuk penegakan Perda, karena banyak sekali baliho yang sudah habis masa berlakunya atau sudah lama, contohnya ada ucapan HUT Kemerdekaan dan Hari Jadi Pati, kita ambil karena sudah lama,” ungkapnya, Rabu, (27/9/2023)
Lebih lanjut, Jojo sapaan akrabnya, mengakui hingga saat ini masih banyak baliho di Pati yang tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Pihaknya telah berupaya untuk melakukan penertiban secara rutin pelanggaran yang terjadi. Di mana salah satu program yang direncanakan yakni akan rutin melakukan pencopotan baliho yang melanggar tersebut, setiap sepekan sekali.
”Kegiatan selanjutnya kita sudah lakukan planning, Minggu depan setiap Selasa itu kita akan lakukan penertiban seminggu sekali,” terangnya.
Editor: Cholis Anwar