Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Pati mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sepanjang 2023 ini. Mereka dideportasi lantaran melebihi batas tinggal atau overstay.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Pati Yogi Bekti Arifin mengatakan, ketiga WNA yang dideportasi masing-masing dari Malaysia, Belgia, dan Lebanon.

”Deportasi dilakukan karena melanggar Pasal 7 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait overstay,” ungkap dia, Selasa (26/12/2023).

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, ketiga WNA tersebut sempat ditahan di ruang pendetensian Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Pati. Penahanan itu dilakukan agar mereka tidak berkeliaran setelah ditetapkan melebihi batas tinggal.

”Sambil menunggu administrasinya selesai, kita tempatkan orang asing di ruang pendetensian sambil menunggu proses deportasinya sehingga tidak berkeliaran,” ucapnya.

Selain mendeportasi tiga WNA, Imigrasi Pati juga mendenda 11 WNA. Denda dikenakan lantaran 11 WNA tersebut dinyatakan melanggar aturan tentang keimigrasian.

”Pengenaan biaya beban adalah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan orang asing. Misalnya overstay, seharinya didenda Rp 1 juta rupiah,” imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, penemuan pelanggaran yang dilakukan orang asing itu berdasarkan pengawasan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kecamatan hingga desa. Mereka dari perangkat desa maupun petugas kecamatan.

”Tugas mereka untuk mengawasi pergerakan orang asing yang ada wilayahnya. Kita melihat ke lapangan untuk melihat ada WNA yang menyalahi izin tinggalnya atau tidak,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler