Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, Jawa Tengah yang menjadi korban penusukan hingga tewas, Suratman (56) dikenal baik di lingkungan desanya. 

Hal itu membuat warga termasuk kepala desa setempat tak percaya ia mendapat masalah hingga membuatnya meregang nyawa

Kepala Desa Giling, Sutrimo mengatakan ia mengenal korban merupakan pribadi yang mudah bergaul dengan masyarakat sekitar. Tidak ada permasalahan yang mencolok di kehidupannya. 

”Keseharian Almarhum Suratman di lingkungan pemerintahan desa cukup baik dan supel (pandai bergaul) orangnya,” ujar Sutrimo ditemui Murianews.com, Jumat (19/1/2024). 

Ia dan warga lainnya pun kaget dengan penusukan yang dilakukan salah satu tetangga korban SH (25). Penusukan itu membuat korban meregang nyawa sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Sebening Kasih, Selasa (16/1/2024) subuh. 

Warga kaget lantaran pelaku juga mempunyai kepribadian baik dan tidak pernah membuat permasalahan di desanya. 

”Kalau pelaku memang lajang. Kelahiran tahun 1998. Dia juga ndak pernah bermasalah dengan tetangganya selama (sebelum kejadian) ini,” kata Sutrimo. 

Ia mengaku, sebelumnya tidak mengetahui permasalahan keduanya sehingga terjadi penusukan yang berujung nyawa Suratman melayang. Menurutnya, permasalahan tersebut merupakan permasalahan pribadi. 

”Permasalahan pribadi saya belum tahu. Itu permasalahan personal,” ucap dia. 

Sutrimo mengungkapkan pelaku dan korban merupakan satu RT di desanya. Korban bekerja sebagai perangkat desa sementara pelaku sering merantau ke Pulau Sumatera untuk menanbang emas. Korban masih mempunyai istri, satu anak dan satu cucu. 

Kepada pihak kepolisian, SH mengaku tega menusuk tetangganya itu lantaran menilai mempunyai hubungan gelap dengan ibunya yang sering ditinggal merantau ia dan ayahnya. 

SH mengaku mencium hubungan tersebut sejak ia berumur anak-anak. Kekesalannya memuncak pada Selasa dini hari lalu. Sebelum kejadian ia pesta minuman keras dengan sejumlah kawannya. 

Ia lalu pulang dan terlibat cekcok dengan sang ibu. Emosinya tak terkendali, ia kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan pada pukul 4.30, usai korban menunaikan ibadah salat subuh. 

SH melarikan diri sebelum warga lainnya berdatangan. Ia akhirnya ditangkap di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso di kediaman sepupunya pada Selasa siang. 

Kini, SH mendekam di balik beruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polresta Pati menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler