Rabu, 19 November 2025

Murianews, PatiDisdagperin Pati (Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati) mengungkapkan bukan perkerjaan mudah untuk membuat pasar standar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdagperin Kabupaten Pati Hadi Santoso. Ia mengatakan butuh dana tak sedikit untuk menata pasar tradisional sehingga berstandar SNI di Kabupaten Pati.

”Syarat standar SNI banyak. Dari berbagai aspek. Yang menilai dari konsultan. Bukan dari pemerintah. Pemerintah menggandeng konsultan untuk menilai,” ujar Hadi kepada Murianews.com, Rabu (17/4/2024).

Setidaknya ada tiga persyaratan. Yakni, persyaratan umum yang terdiri dari lokasi pasar, kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan serta dokumen legalitas.

Kemudian persyaratan teknis. Diantaranya mengatur mengenai ruang dagang sampai dengan pengelolaan air limbah. Lalu persyaratan pengelolaan yang didalamnya terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baik SOP pengelolaan SDM, SOP pemeliharaan sarana dan prasarana, SOP pengelolaan berkelanjutan dan SOP pemantauan mutu dan keamanan komoditas pasar.

”Pasar Puri belum berani, karena Puri itu pindahan dan dari data ruangan serta desain masih jauh dari kriteria SNI,” kata dia.

Hadi mengungkapkan ada sejumlah keuntungan bila pasar tradisional berstandar SNI. Penghuni pasar baik pedagang maupun pembeli merasa nyaman saat berada di pasar berstandar SNI.

”Keuntungan adanya SNI, kita sudah dianggap memenuhi standar pelayanan. Kemudian tata letak dan sanitasi tertata dengan baik, sehingga masyarakat nyaman. Kemudian, dari segi kesehatan dan lingkungan bisa memenuhi standar. Lebih nyaman,” tandas dia.

Sebelumnya dikabarkan, dari 36 pasar tradisional yang terdata di Disdagperin Kabupaten Pati, 35 pasar tradisional di antaranya belum standar SNI. Hanya Pasar Tayu yang sudah berstandar SNI.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler