Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sejumlah mantan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) melayangkan protes ke Kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Pati. Mereka menggelar aksi tutup mata, Selasa (14/5/2024).

Sekitar lima mantan Panwascam Pati berdatangan ke Kantor Bawaslu Pati pada Selasa siang. Mereka mengaku tergabung dalam Jaringan Peduli Demokrasi Pati.

Tiga di antaranya menutupi mata sebelah dengan perban. Aksi ini sebagai protes kepada Bawaslu agar bekerja tidak tutup mata sebelah. Mereka berharap, Bawaslu Pati menggunakan seluruh indranya dalam menentukan kebijakan.

”Kenapa kami menutup mata sebelah, pimpinan Bawaslu Pati kalau memutuskan apapun harus menggunakan semua organ pada dirinya. Baik itu kedua matanya, kedua telinganya, biar putusan itu memberikan rasa keadilan bagi semua. Tidak melukai bagian atau komunitas yang lain,” ungkap koordinator aksi, Muhammad Saiful Huda kepada Murianews.com.

Pihaknya juga menanyakan keputusan Bawaslu Pati yang tak meloloskan mereka dalam metode existing beberapa pekan lalu. Padahal secara kinerja, pihaknya menilai lebih baik dari pada anggota panwascam yang lolos.

”Kami menayangkan standard barometer untuk pimpinan Bawaslu Pati, memutuskan atau meloloskan kandidat dalam proses existing itu apa,” kata Saiful yang juga Koordinator Jaringan Peduli Demokrasi Pati.

Menurutnya, penilaian tersebut bisa menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa anggota panwascam yang tak lolos tidak lolos tidak bisa bekerja.

”Bahkan ada yang dinilai cacat moral. Itu urusan pribadi. Hal-hal seperti ini yang kita tanyakan pimpinan sehingga publik tidak bertanya terhadap putusan tersebut,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan menghargai kritikan para mantan Panwascam Pati ini. Pihaknya pun bakal mempelajari surat yang dilayangkan eks Panwascam Pati ini.

”Saya belum membaca secara utuh tanggapan masyarakat. Tapi niat mereka untuk menyampaikan kita terima. Kita akan pelajari dan kita putuskan dalam rapat pleno tentang mekanisme dan tatacara tindak lanjut dan kelanjutan tanggapan masyarakat dengan ketentuan perundangan,” tandas Supri.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler