Juragan Emas Pucakwangi Pati Dirampok, Pelaku Gondol Rp 1 Miliar
Umar Hanafi
Senin, 3 Juni 2024 20:56:00
Murianews, Pati – Tak pernah terbayang di benak juragan emas asal Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Siti Muawanah (47). Rumah miliknya dirampok sejumlah orang, Senin (3/6/2024). Para pelaku berhasil menggondol harta senilai Rp 1 miliar.
Salah satu kerabat korban, Ahmad Rozi menceritakan, kejadian itu terjadi pada pukul 01.00 WIB. Waktu itu, Siti Muawanah dan ibunya bernama Mafuah yang mendiami rumah tersebut sedang terlelap tidur.
Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban, yang merupakan juragan emas. Keduanya baru sadar dirampok setelah dibekap para pelaku.
”Kejadian ini kurang lebih jam 1 malam. Jadi masuk rumah membobol pintu samping. Tuan rumah baru sadar ketika dibekap,” ujar dia.
Setelah korban sadar, para perampok yang berjumlah enam orang itu pun memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang dan brangkas miliknya. Korban sempat menolak permintaan pelaku.
Namun mereka mengancam korban dan menganiaya. Mereka juga menggunakan senjata tajam, seperti celurit. Lantaran khawatir keselamatannya, korban pun tak kuasa melawan dan menuruti kemauan para pelaku.
”Karena korban tidak mau kemudian terjadi penganiayaan. Setelah mulut, wajahnya dilakban tinggal matanya saja. Kemudian tangannya juga dilakban. Yang satu dimasukkan kamar, yang satu disuruh menunjukkan brangkas,” terangnya.
Ia menyebut, pelaku perampokan berjumlah enam orang yang membawa senjata tajam. Mereka berhasil menggasak harta benda korban yang ditaksir totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih. Berupa emas sekitar 1 kg senilai Rp 1 miliar dan sejumlah uang tunai.
”Setelah itu (pelaku) kemudian pergi. Yang masuk rumah ada enam orang membawa celurit. Yang hilang di antaranya uang tunai 40 juta dikembalikan 8 juta, dan emas 1 kilogram. Karena ini pedagang emas. Kurang lebih nominalnya Rp 1 miliar lebih,” bebernya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku mengasak harta benda sang korban senilai Rp 1.037.000.000,00 atau satu milyar tiga puluh tujuh juta rupiah. Dengan rincian, uang tunai milik korban senilai Rp 32 juta, perhiasan emas berat sekira 1 kilogram senilai Rp 1 miliar dan 2 HP senilai Rp 5 juta.
”Selain barang yang ada di dalam brankas, pelaku juga mengambil 2 buah HP milik korban atau pelapor. Setelah itu pelaku mengikat tangan dan kaki korban atau pelapor menggunakan lakban lalu mendudukkan korban diatas spring bed tempat tidur yang semula korban gunakan untuk tidur,” ujar Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno.
Editor: Budi Santoso



