Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Pati Deportasi Empat WNA
Umar Hanafi
Jumat, 19 Juli 2024 15:46:00
Murianews, Pati – Sebanyak empat warga negara asing alias WNA diketahui melanggar aturan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024. Kantor Imigrasi Pati pun mendeportasi mereka ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaini memaparkan, keempat WNA tersebut dari dua negara, yakni dari China dan dari India. Keempat-empatnya sebelumnya tinggal di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Rembang.
Lantaran melakukan pelanggaran administrasi hingga penyalahgunaan izin tinggal, mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Pati.
”Untuk tindakan kita 4 deportasi warga asing. Ada penyalahgunaan izin tinggal, wilayah tidak di sini, hingga belum ada manfaat bagi Indonesia. Kita laksanakan deportasi. Ada Rembang dan Jepara. Untuk warga negaranya China dan India,” tutur Ahmad Zaini kepada Murianews.com, Jumat (19/7/2024).
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Pati, belum ada WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah kerjanya. Yakni, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.
Meskipun demikian, ia meminta kepada para WNA maupun perusahaan yang mengayomi mereka untuk terus menaati aturan dan tidak menyalahgunakan izin tinggal.
”Saat ini, memenang belum ada yang langgar pidana hanya menyalahkan izin tinggal. Awalnya wisata, tapi tinggal bekerja. Maka kami arahkan,” kata dia.
Ia juga mengatakan, WNA yang tinggal di Pati Raya mengalami peningkatan dari tahun ketahuan. Kantor Imigrasi Pati mencatat sebelum tahun 2023 lalu, pihaknya melayani sekitar 1.000 WNA. Selama tahun 2023 lalu, pelayanan kepada WNA naik menjadi 1.200 orang.
”Paling banyak di Jepara. Paling banyak tenaga ahli (di perusahaan). Dari statistik ada peningkatan. Dari 1000 ke 1100 dan kemarin 1200. Sebagian besar Jepara dan Rembang,” kata dia.
Dari data tersebut, ia pun menilai berdirinya perusahaan-perusahaan asing ikut mempengaruhi jumlah tenaga asing.
Pihaknya pun mengimbau kepada perusahaan maupun tenaga kerja asing untuk menaati aturan yang ada. Pihaknya tidak mau keberadaan WNA justru tidak memberikan dampak yang positif kepada Indonesia.
Editor: Cholis Anwar



