Murianews, Pati – DPC PKB Kabupaten Pati turut melaporkan Lukman Edy ke Polresta Pati, Rabu (7/8/2024). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik partai oleh Mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) DPP PKB tersebut.
Ketua DPC PKB Pati Bambang Susilo dan jajarannya berbondong-bondong ke Markas Polresta Pati pada Rabu siang. Mereka kemudian mendatangi Satreskim Polresta Pati untuk membuat laporan.
”Kita mengajukan laporan setelah saudara Lukman Edy di Jakarta terkait statemen pada tanggal 31 Juli. Ada beberapa statemen yang kita laporkan secara tertulis,” ujar Bambang kepada Murianews.com usai membuat laporan.
Ia mengungkapkan setidaknya ada enam poin dalam pelaporan itu. Mulai dari pernyataan Lukman Edy soal masalah keuangan PKB yang dinilai tidak transparan hingga penyimpanan PKB dari AD/ART.
”Kami selaku bagian PKB membuat pelaporan. Ada beberapa poin. Dari A sampai F. Tentang hal-hal yang menurut kami tidak benar atas apa yang disampaikan oleh Lukman Edy itu. Mulai dari masalah keuangan, menyimpang dari AD/ART dan sebagainya,” tutur Bambang.
Ia mengungkapkan laporan ini digelar secara serentak seluruh DPC PKB di Indonesia. Ini bukti pernyataan Lukman Edy merugikan seluruh kader PKB.
”Laporan serentak seluruh Indonesia. Jadi seluruh Ketua dan Sekretaris DPC seluruh Indonesia. Kami Ketua yang sah secara serentak melaporkan saudara Lukman Edy ke Polresta masing-masing,” jelas dia.
Pihaknya pun berharap laporan ini segera diproses oleh pihak kepolisian. Mengingat pernyataan Lukman Edy sangat merugikan para kader PKB.
”Laporan ini diterima, Kasat bilang akan dilaporkan ke pemimpinan. Harapan kami segera diproses secara hukum yang berlaku. Karena pernyataan itu merugikan PKB. Kami sudah berjalan dengan AD/ART. Beliau mengatakan sebaliknya,” tandas dia.
Sebagai informasi, PBNU pada 31 Juli lalu mencecar Lukman tentang kepemimpinan Cak Imin di PKB. Lukman Edy pun mengungkapkan tata kelola keuangan partai pada masa kepemimpinan Cak Imin dinilai tidak transparan dan akuntabel.
Editor: Supriyadi



