Dewan Pengupahan Sepakat UMK Pati 2025 Naik Menjadi Rp 2.332.350
Umar Hanafi
Selasa, 10 Desember 2024 13:58:00
Murianews, Pati – Dewan Pengupahan Kabupaten Pati menggelar sidang untuk menentukan upah minimum kabupaten atau UMK Pati tahun 2025, Selasa (10/12/2024). Hasilnya, mereka sepakat UMK Pati 2025 naik menjadi Rp 2.332.350.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto memaparkan kenaikan UMK 2025 itu sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
”Alhamdulillah dari Apindo dan serikat buruh sepakat kenaikan upah 6,5 persen (dari UMK Pati 2024). Kita (tadi) tinggal menggedok dengan besaran Rp 2,3 juta,” ujar Bambang kepada Murianews.com.
UMK Pati 2025 naik Rp 142.350 atau 6,5 persen dari pada UMK Pati tahun 2024, yakni UMK Rp 2.190.000.
Bambang mengatakan pihak pengusaha maupun serikat buruh tidak protes dengan kenaikan UMK Pati 2025. Mereka menyadari kenaikan tersebut sesuai dengan ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
”Tidak ada protes dari Apindo maupun serikat buruh. Karena di Permenaker itu sudah ditetapkan harus sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024,” lanjut dia.
Usai Sidang Dewan Pengupahan, Disnaker Kabupaten Pati melaporkan kenaikan UMK ke Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko. Pj Bupati Pati kemudian mengusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan pada 18 Desember 2024 mendatang.
”Untuk penetapan oleh Gubernur tanggal 18 Desember. Setelah penetapan itu kami sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Menyesuaikan UMK. (Perushana) harus mematuhi. Sanksi sementara belum ada,” tutur Bambang.
Ia menjelaskan besaran UMK ini untuk karyawan yang bekerja belum genap satu tahun hingga setahun. Untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, bakal dikenakan skala upah sesuai perusahaan masing-masing.
”Berlaku untuk karyawan belum 1 tahun sampai 1 tahun. Kalau sudah satu tahun lebih itu beda gajinya. Seharusnya lebih tinggi UMK kalau kerja lebih dari satu tahun. Pakai struktur skala upah. Penghitungan sesuai perusahaan masing-masing. Tapi UMK-nya sama,” pungkas Bambang.
Editor: Cholis Anwar



