Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Pati mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati untuk memberikan sanksi bagi bos yang mengaji buruhnya di bawah upah minimum kabupaten (UMK). 

Ketua DPC Sarbumusi Pati Husaini mengaku menyambut baik dengan kenaikan UMK Pati tahun 2025. Kenaikan UMK Pati 2025 yakni sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Ini merupakan kabar yang baik bagi buruh. 

UMK Pati 2024 sebesar Rp 2.190.000. Pada tahun mendatang, UMK Pati menjadi Rp 2.332.350. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah

”Bagi Sarbumusi Pati, kenaikan upah minimum Kabupaten yang juga merupakan kebijakan nasional, itu baik bagi para buruh,” ujar Husaini kepada Murianews.com, Kamis (12/12/2024). 

Meskipun demikian, Husaini belum puas. Ia menilai Disnaker Pati perlu melakukan pengecekan ke lapangan terkait penerapan UMK tersebut. Bila ada perusahaan yang masih menggaji karyawan di bawah UMK, Sarbumusi meminta Disnaker menindak tegas. 

”Usulan kami ada monitoring dan penegakkan yang jelas. misalkan ada perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan itu, ya dia harus dipantau dan diberikan sanksi,” tegas dia. 

Menurutnya upah minimum merupakan hak dasar bagi buruh. Sudah semestinya perusahaan memberikan upah sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 

”Karena itu kan hal dasar buruh. Upah minimum kan upah paling dasar. Kalau sampai tidak diwujudkan itu pelanggaran berat menurut kami. Upah paling dasar kok ndak diberikan. Kalau tidak bisa membayar buruh ya jangan bikin perusahaan. Menurut kami itu penting,” tutur dia. 

Disnaker harus serius...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler