Rabu, 19 November 2025

Murianews, PatiRumah seorang janda di Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati Ayi Arisma (41) masuk sebagai kategori tak layak huni atau tak layak ditinggali.

Hal ini membuat KSPPS Fastabiq Khoiro Ummah tergerak dan membedah rumah tersebut. 

Rumah yang terletak di RT 02 RW 04 itu sebelumnya berdinding kayu dan bambu. Rumah reot yang beralaskan tanah itu ditinggali Ibu Ayi bersama anak gadisnya, Nisa Rahmaniyah Umar (18). 

”Sebelumnya ya tak layak huni. Berdinding papan kayu,” ujar janda dua anak yang berprofesi sebagai buruh jahit ini, Senin (16/12/2024). 

Kini, rumahnya sudah berubah. Rumah Ayi sudah berdinding bata dan berlantai keramik. Rumah tersebut pun sudah dilengkapi dengan dapur, kamar mandi dan dua kamar tidur. Ia pun merasa nyaman tinggal di rumah baru hasil renovasi. 

Selain rumahnya menjadi lebih nyaman, putri terakhir Ayi, Nisa Rahmaniyah Umar juga mendapat beasiswa dari BMT Fastabiq Pati. Ia pun semakin bungah. 

Alhamdulillah dapat bedah rumah dan beasiswa dari BMT Fastabiq,” kata dia. 

Ayi merupakan tulang punggung keluarga. Suaminya meninggal di Malaysia pada tahun 2021 setelah terserang Covid-19. Ia yang bekerja sebagai buruh penjahit hanya bisa mendapatkan uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per 10 hari kerja. 

”Dalam 10 hari kadang dapat Rp 100 ribu kadang Rp 250 ribu,” ungkap dia. 

Ingin sekolah tinggi...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler