Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pati 2025 resmi naik 6,5 persen dari UMK Pati 2024. Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pati pun mengaku keberatan. 

UMK Pati 2025 resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Rabu (18/12/2024) kemarin. Penetapan ini bersamaan dengan penetapan UMK di seluruh kabupaten/kota di Jateng. 

Hasilnya, UMK Pati 2025 sebesar Rp 2.332.350. Nominal ini naik 6,5 persen dibandingkan UMK Pati tahun 2024. UMK Pati 2024 sebesar Rp 2.190.000. 

Ketua DPK Apindo Pati Pati Agus Setiawan pun merespon kenaikan UMK Pati 2025 ini. Ia mengaku kaget dengan keputusan Pemerintah Pusat yang menaikan UMK sebesar 6,5 persen tanpa rumusan. 

”Kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024, dari Apindo terus terang angka kenaikan itu tanpa rumusan apa-apa. Tiba-tiba muncul angka kenaikan seperti itu dari Pak Prabowo,” ujar Agus kepada Murianews.com.

Ia menilai dengan kenaikan sebesar itu, tidak semua perusahaan maupun pengusaha di Bumi Mina Tani bisa menerapkan UMK 2025. Apalagi pengusaha yang masih tergolong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

”Terus terang tidak semua bisa melaksanakan UMK yang ada. Karena anggota kita juga ada UMKM dan ada perusahaan besar. Kalau perusahaan besar dan progresnya masih bagus tidak masalah angka kenaikan 6,5 persen. Tapi kalau UMKM kesulitan,” kata dia. 

Sebelum ada keputusan kenaikan UMK Pati 2025 sebesar 6,5 persen, ia mengaku sudah melakukan survei. Hasilnya, kenaikan UMK Pati tahun 2025 seharusnya tak sebesar itu. 

Kaji ulang...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler