Apes! Maling Motor di Pati Diringkus Polisi saat Jajan di Alfamart
Umar Hanafi
Kamis, 6 Februari 2025 16:41:00
Murianews, Pati – Maling motor di Pati, Jawa Tengah berinisial MDS (38) harus menerima nasib apesnya. Belum juga menjual motor hasil curiannya, MDS justru harus rela diringkus polisi saat bersantai dan jajan di salah satu Alfamart di Kecamatan Margorejo.
Aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi MDS setelah korban bernama Zaini melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi kemudian berhasil berhasil mengidentifikasi pelaku maling motor di Pati ini dan mengamankan lelaki asal Kecamatan Tlogowungu itu pada pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid memaparkan, setelah mendapatkan laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Tlogowungu melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku beserta barang bukti.
”Pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati. Untuk penanganan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polresta Pati,” katanya Kamis (6/2/2025).
Kapolsek menambahkan, atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Lelaki tersebut mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
”Jadi hanya berselang tujuh jam kami amankan. Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu,” tutur Kapolsek.
Pihaknya kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda kendaraan yang terparkir. Dirinya juga meminta masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.
Kronologi kejadian...
- 1
- 2



