Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, TNI-Polri, hingga Pemerintah Kecamatan Kayen, melakukan penertiban parkir liar di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen pada Rabu (11/6/2025).

Area parkir yang sebelumnya berada di taman Masjid Agung Kayen ini kini dipindahkan ke pinggir jalan.

”Pada hari ini kami melaksanakan perintah Bupati Pati melakukan penertiban parkir taman Masjid Kayen ini,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono kepada Murianews.com.

Ia mengaku penertiban ini merupakan perintah langsung dari Bupati Pati Sudewo. Sebelum penertiban, Bupati sudah melayangkan surat nomor T/194/900 yang meminta juru parkir liar di depan RSUD Kayen untuk mengosongkan area parkir.  Bupati memberikan waktu 7 hari.

”Sajak 3 Juni lalu suratnya. Dalam surat itu tujuh hari setelah diterima harus tutup. Dan hari ini adalah hari terakhir. Gabungan Dishub, Satpol PP, TNI-Polri, Forkopimcam. Kita sama-sama untuk mengeluarkan sepeda motor,” kata Sugiyono.

Menurutnya, lokasi yang digunakan parkir liar merupakan aset pemerintah daerah yang berupa fasilitas umum taman kota. Nantinya pihaknya bakal mengembalikan fungsi taman kota tersebut.

”Sehingga masyarakat umum harus menikmatinya,” tandas dia.

Dishub Pati...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler