Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pihak Polresta Pati menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan pada beberapa waktu lalu. Penetapan ini setelah Polresta Pati melakukan penyidikan lebih dalam. 

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo memaparkan pihaknya sudah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers untuk menangani kasus ini. 

”Kami juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka,” ungkap dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025). 

Namun dirinya tak menjelaskan inisial tersangka tersebut. Yang jelas, tersangka ini diduga ikut menarik wartawan hingga terjatuh dan menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta. 

”Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.

Polresta Pati pun menekankan akan menuntaskan kasus ini hingga ke ranah pengadilan. 

”Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.

Torang Manurung...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler