Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Tuntutan massa aksi demo pada 19 Agustus 2025 agar Bupati Pati Sudewo dicabut keanggotaannya dari Partai Gerindra tidak dapat dipenuhi.

Hal ini disampaikan langsung oleh DPC Partai Gerindra Pati setelah melakukan kajian internal terhadap tuntutan tersebut.

Juru Bicara DPC Gerindra Pati M. Ali Gufron mengatakan, pemecatan Sudewo tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

”Berdasarkan AD/ART, pemecatan hanya bisa dilakukan dalam tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum dengan keputusan tetap,” ujar Ali Gufron, Selasa (23/9/2025).

Gufron mengakui saat ini proses hukum terhadap Sudewo sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ia menegaskan belum ada putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

”Kami mendukung langkah masyarakat mencari data tambahan untuk disampaikan ke KPK. Tapi kami tidak bisa mengintervensi. Semua harus menunggu proses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pati, Hardi, bakal mengusulkan pemecatan Sudewo dari keanggotaan partai ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jateng maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Keputusan ini diambil setelah massa demo Alinasi Masyarakat Pati Bersatu menggeruduk DPRD Pati, Jumat (19/9/2025).

”Tuntutan untuk memohon kepada DPP agar pak Sudewo, pengurus DPP maupun keanggotaannya (diberhentikan) akan kami sampaikan ke DPP melalui DPD Jawa Tengah,” ujar Hardi yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati kepada massa.

Komentar

Terpopuler