Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kain jarik atau batik sejak dahulu menjadi salah satu barang yang digadaikan di Kantor Pegadaian. Kala itu, jarik menjadi salah satu barang yang cukup berharga.

Lalu bagaimana dengan kondisi saat ini, apa Pegadaian masih menerima gadai kain jarik?

Marketing Executive PT Pegadaian Area Pati Mohammad Jalu Rajasa mengatakan jika jarik masih bisa jadi barang gadai. Namun tidak semua Kantor Pegadaian di wilayahnya bisa menerima.

Wilayah kerjanya meliputi Pegadaian Cabang Kudus, Pati, Rembang, Blora, Grobogan, dan Kabupaten Demak.

"Dari keseluruhan tersebut hanya satu kantor Pegadaian saja yang masih menerima barang gadai berupa jarik atau batik. Lokasinya di Pegadaian daerah Lasem, Kabupaten Rembang," katanya saat ditemui di Kantor Pegadaian Cabang Kudus, Kamis (31/3/2022).

Baca: Pegadaian Kudus Kebanjiran Penggadai Jelang Ramadan, Rata-Rata Emak-Emak

Jalu menyebut, di Kabupaten Rembang terdapat delapan Kantor Pegadaian. Akan tetapi hanya satu kantor saja yang melayani gadai barang berupa jarik.Yakni di kantor pegadaian yang berada di Lasem.
Jalu menyebut, di Kabupaten Rembang terdapat delapan Kantor Pegadaian. Akan tetapi hanya satu kantor saja yang melayani gadai barang berupa jarik.Yakni di kantor pegadaian yang berada di Lasem."Untuk daerah Lasem barang gadai berupa jarik atau batik masih dapat diterima. Karena masih ada nilai historisnya. Tetapi mohon maaf hal ini tidak berlaku di daerah lainnya," sambungnya.Baca: Dua Ribu Orang di eks-Karesidenan Pati Gadaikan Emas hingga Elektronik Selama PPKM DaruratDia menyebut, kisaran harga jarik atau batik tersebut nilai gadainya tidak begitu tinggi. Yakni tidak lebih dari Rp 1 juta."Informasi dari teman-teman itu hanya ratusan ribu nominalnya. Memang yang  menggadaikan rata-rata itu orang yang sudah sepuh-sepuh (tua, red). Biasanya untuk kebutuhan sesaat saja," ungkapnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler