Jumat, 21 November 2025


Ketua MUI Kudus Ahmad Hamdani Hasanuddin mengatakan masih ditemui berbagai penyembelihan ternak tidak sesuai dengan syariat Islam. Sehingga kurang memenuhi syarat.

”Kalau tidak biasa menyembelih, jadinya kurang tepat dan kurang memenuhi syarat. Maka dari itu kami sarankan kalau tidak biasa menyembelih diserahkan ke juru sembelih,” katanya, Kamis (15/6/2023).

Dia menjelaskan, untuk penyembelihan yang memenuhi syarat itu di bagian leher area saluran makanan dan saluran napas harus terpotong.

”Memenuhi syarat itu bagian untuk jalan makan dan area pernapasan harus terputus,” sambungnya.

Baca: MUI Kudus Beri Imbauan Kurban di Tengah Wabah LSD

Dia menjelaskan, terkadang hanya satu bagian saja yang terpotong. Hal itu menjadikan syarat penyembelihan menjadi kurang sempurna.
”Apalagi kalau hewan yang disembelih jumlahnya banyak biasanya terburu-buru sehingga kurang sempurna. Kalau kurang sempurna tetap sah, tetapi kalau sampai tidak terputus itu yang tidak sah,” ujarnya.Baca: Jelang Kurban, Tradisi Warga Kudus Tak Sembelih Sapi Masih KuatAhmad menambahkan, ada beberapa hal yang juga diperhatikan ketika membeli hewan untuk kurban. Mulai dari segi kesehatan dan syarat untuk dijadikan kurban.”Umur hewan yang mau disembelih harus memenuhi syarat. Jangan yang belum memenuhi syarat justru disembelih. Kemudian untuk penyembelihnya harus yang benar-benar tahu cara menyembelih yang benar,” pungkasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler