Rabu, 19 November 2025


Hewan ternak yang telah diberi ear tag dapat dipantau riwayatnya dengan aplikasi Identik PKH. Pada ear tag itu terdapat barcode yang dapat dipindai menggunakan aplikasi Identik PKH.

Aplikasi tersebut dapat diunduh di PlayStore. Aplikasi itu dikeluarkan Kementerian Pertanian. Di aplikasi ini dapat mengetahui data hewan ternak yang telah divaksin PMK maupun LSD.

Baca: Cara Sembelih Hewan Kurban Harus Benar, Begini Imbauan MUI Kudus

Pengamatan Murianews.com di aplikasi tersebut terdapat berbagai data hewan ternak yang sudah divaksin. Data itu berisi umur, bobot, panjang badan, tinggi badan, dan lainnya, sehingga diketahui identitas hewan ternak tersebut.

”Ketika ear tag di-scan muncul beragam identitas hewan ternak seperti siapa pemiliknya, sudah divaksin PMK dan LSD atau belum, email pemilik kandang, dan lainnya,” kata Kepala Bidang Peternakan Dispertan Kabupaten Kudus, Agus Setiawan, Jumat (16/6/2023).

Baca: Dispertan Kudus Sebut Belum Ada Kasus LSD Baru
Agus menambahkan, ear tag memiliki fungsi sebagai syarat mendapatkan surat keterangan kesehatan. Surat keterangan kesehatan itu digunakan saat hewan keluar masuk daerah.”Surat kesehatan dibutuhkan ketika ada lalu lintas hewan ternak dari daerah yang satu ke yang lainnya. Dengan adanya ear tag dan surat keterangan sehat keberadaan ternak diketahui riwayatnya,” sambungnya.Meski memiliki manfaat, untuk menyosialisasikan ear tag tidaklah mudah. Menurut Agus beberapa peternak masih berpikir hewan ternak yang diberi ear tag merupakan bantuan.”Harapan kami dengan adanya ear tag masyarakat menjadi lebih tahu asal mula hewan ternak,” imbuhnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar