dapat dipantau riwayatnya dengan aplikasi Identik PKH. Pada
itu terdapat barcode yang dapat dipindai menggunakan aplikasi Identik PKH.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di PlayStore. Aplikasi itu dikeluarkan Kementerian Pertanian. Di aplikasi ini dapat mengetahui data hewan ternak yang telah divaksin PMK maupun LSD.
di aplikasi tersebut terdapat berbagai data hewan ternak yang sudah divaksin. Data itu berisi umur, bobot, panjang badan, tinggi badan, dan lainnya, sehingga diketahui identitas hewan ternak tersebut.
muncul beragam identitas hewan ternak seperti siapa pemiliknya, sudah divaksin PMK dan LSD atau belum, email pemilik kandang, dan lainnya,” kata Kepala Bidang Peternakan Dispertan Kabupaten Kudus, Agus Setiawan, Jumat (16/6/2023).
memiliki fungsi sebagai syarat mendapatkan surat keterangan kesehatan. Surat keterangan kesehatan itu digunakan saat hewan keluar masuk daerah.”Surat kesehatan dibutuhkan ketika ada lalu lintas hewan ternak dari daerah yang satu ke yang lainnya. Dengan adanya
dan surat keterangan sehat keberadaan ternak diketahui riwayatnya,” sambungnya.Meski memiliki manfaat, untuk menyosialisasikan
tidaklah mudah. Menurut Agus beberapa peternak masih berpikir hewan ternak yang diberi
masyarakat menjadi lebih tahu asal mula hewan ternak,” imbuhnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Kudus –
Ear tag digunakan sebagai penanda pada sapi dan kerbau yang telah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
Hewan ternak yang telah diberi
ear tag dapat dipantau riwayatnya dengan aplikasi Identik PKH. Pada
ear tag itu terdapat barcode yang dapat dipindai menggunakan aplikasi Identik PKH.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di PlayStore. Aplikasi itu dikeluarkan Kementerian Pertanian. Di aplikasi ini dapat mengetahui data hewan ternak yang telah divaksin PMK maupun LSD.
Baca: Cara Sembelih Hewan Kurban Harus Benar, Begini Imbauan MUI Kudus
Pengamatan
Murianews.com di aplikasi tersebut terdapat berbagai data hewan ternak yang sudah divaksin. Data itu berisi umur, bobot, panjang badan, tinggi badan, dan lainnya, sehingga diketahui identitas hewan ternak tersebut.
”Ketika
ear tag di-
scan muncul beragam identitas hewan ternak seperti siapa pemiliknya, sudah divaksin PMK dan LSD atau belum, email pemilik kandang, dan lainnya,” kata Kepala Bidang Peternakan Dispertan Kabupaten Kudus, Agus Setiawan, Jumat (16/6/2023).
Baca: Dispertan Kudus Sebut Belum Ada Kasus LSD Baru
Agus menambahkan,
ear tag memiliki fungsi sebagai syarat mendapatkan surat keterangan kesehatan. Surat keterangan kesehatan itu digunakan saat hewan keluar masuk daerah.
”Surat kesehatan dibutuhkan ketika ada lalu lintas hewan ternak dari daerah yang satu ke yang lainnya. Dengan adanya
ear tag dan surat keterangan sehat keberadaan ternak diketahui riwayatnya,” sambungnya.
Meski memiliki manfaat, untuk menyosialisasikan
ear tag tidaklah mudah. Menurut Agus beberapa peternak masih berpikir hewan ternak yang diberi
ear tag merupakan bantuan.
”Harapan kami dengan adanya
ear tag masyarakat menjadi lebih tahu asal mula hewan ternak,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi