Rabu, 19 November 2025


Diketahui, mandatory spending kesehatan merupakan pengeluaran wajib negara yang telah diatur oleh undang-undang untuk mengalokasikan minimal lima persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor kesehatan.

Mandatory spending ini biasanya digunakan untuk menangani permasalahan kesehatan seperti stunting, TBC, dan penyakit lainnya.

Ketua IDI Kudus dr Ahmad Syaifuddin menyayangkan adanya penghapusan mandatory spending untuk sektor kesehatan. Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah kemunduran.

”Kalau dihapuskan, lantas alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan bagaimana,” katanya, Jumat (30/6/2023).

Dirinya menjelaskan, ada dampak yang ditimbulkan dengan adanya penghapusan mandatory spending. Salah satunya tidak adanya jaminan masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan.

”Ini sebuah kemunduran. Seharusnya tidak boleh dihapus karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan,” sambungnya.

Baca: RUU Kesehatan Bikin Tujuh Ribu Buruh Rokok di Pati Terancam NganggurMenurutnya, permasalahan kesehatan di Indonesia masih banyak yang perlu ditangani. Penanganan kesehatan itu tentunya tidak lepas dari alokasi anggaran.”Problematika kesehatan itu banyak. Kalau tersedia dana yang besar, bisa cepat menangani permasalahan kesehatan. Ambil contoh permasalahan TBC di Indonesia itu masih tinggi kasusnya,” terangnya.Baca: IDI Kirim Draf Kontra Legislasi RUU Kesehatan ke DPR RIPihaknya berharap agar pemerintah mengambil kebijakan yang tepat. Sehingga tidak merugikan masyarakat.https://youtu.be/TWNoxBh0NMIEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler