Festival Karnaval Budaya di Kudus Digelar Semarak
Vega Ma'arijil Ula
Minggu, 10 September 2023 21:58:00
Murianews, Kudus – Festival Karnaval Budaya rangkaian hari jadi ke-474 tahun Kabupaten Kudus digelar semarak, Minggu (10/9/2023) malam. Karnaval itu menyuguhkan beragam pertunjukan seni dan kirab.
Pantauan Murianews.com, peserta karnaval itu terdiri dari puluhan kelompok seni. Mulai dari perwakilan sekolah dan warga dari sembilan kecamatan. Alhasil, panjang karnaval mencapai 1,5 kilometer.
Selain karnaval, para peserta kirab menampilkan beragam kisah, sejarah, legenda, seni, adat-istiadat, dongeng, dan mitologi yang terdapat di Kota Kretek. Di acara tersebut tiap peserta menampilkan acara selama tiga menit.
Tak hanya itu, para peserta juga melakukan atraksi di depan panggung tamu kehormatan.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, acara festival karnaval budaya ini sebagai bentuk kreativitas dan inovasi yang dilakukan masyarakat Kudus. Sehingga perlu dilestarikan bersama.
”Saat ini mulai banyak budaya Kudus yang terkikis di Kabupaten Kudus. Tidak hanya melestarikan budaya tetapi mari menggali kearifan lokal yang belum muncul,” katanya, Minggu (10/9/2023).
Hartopo melanjutkan, pihaknya meminta agar masyarakat Kudus kompak mempersatukan budaya. Menurutnya budaya menjadi peninggalan nenek moyang yang patut dilestarikan.
”Budaya merupakan peninggalan nenek moyang yang harus dilestarikan dan terus digali karena sudah banyak juga yang tenggelam,” terangnya.
Hartopo berharap Kota Kretek tetap lestari. Selain itu tetap aman dan kondusif.
”Harapan kami Kudus tetap aman dan kondusif serta rakyatnya sejahtera,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Mutrikah menjelaskan, ide cerita yang dibawakan masing-masing peserta ditekankan berlatar budaya lokal Kudus. Tujuannya untuk mengenalkan Kabupaten Kudus.
”Kegiatan ini sebagai upaya pemerintah dalam pemajuan kebudayaan sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dari Pemkab Kudus telah menindaklanjuti dengan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2021,” ujarnya.
Editor: Supriyadi



