Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Tempat karaoke di atas tanah bengkok milik Pemdes Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya disegel, Sabtu (16/9/2023).

Kepala Desa Ngembalrejo, Mohammad Zakaria mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah menegur penyewa lahan itu. Bahkan, teguran diberikan sudah sampai tiga kali.

Namun, teguran itu bak angin lalu. Penyewa lahan tak menggubris teguran yang dilayangkan pihak Pemdes tersebut. Akhirnya penyegelan pun terpaksa dilakukan.

”Banyak keluhan datang dari warga, karena sudah tiga kali kami ingatkan akhirnya hari ini kami segel,” ungkapnya, Sabtu (16/9/2023).

Zakaria mengungkapkan, dalam kesepakatan awal penyewa lahan mengatakan tempat itu akan dibuat menjadi rumah makan dan pemancingan. Namun, ternyata lahan itu malah dipakai untuk kafe karaoke.

”Setelah kami ketahui melanggar aturan, maka kami putus izin sewanya. Izin sewanya sejak Januari 2023 ini dan kami putus sewanya karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal peruntukannya,” sambungnya.

Ia pun tak menampik tempat karaoke itu juga digunakan untuk pesta miras. Sebab, di area belakang terdapat beragam botol minuman keras dengan berbagai merek.

”Ada temuan miras juga di area sini. Maka dari itu kami melakukan penyegelan dan status sewanya kami putus karena sudah menyalahi Perdes dan Perda,” terangnya.

Terkait upaya ke arah hukum dirinya mengaku belum ada upaya ke arah situ. Saat ini pihaknya sebatas melakukan penyegelan dan pemutusan sewa.

”Upaya tindak lanjut ke ranah hukum tidak ada,” imbuhnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler