Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Tempat Karaoke di atas tanah bengkok Desa Ngembalrejo akhirnya disegel pemerintah desa setempat. Belakangan diketahui biaya sewa lahan itu.

Kepala Desa Ngembalrejo, Mohammad Zakaria mengungkapkan, biaya sewa tempat tersebut Rp 15 juta per tahun dengan luasan tanah 2000 meter persegi. Dia menjelaskan, biaya sewa tersebut langsung masuk ke rekening desa.

”Biaya sewanya Rp 15 juta per tahun tetapi saat itu bilangnya buat tempat pemancingan dan resto. Kalau tahu akan digunakan untuk tempat karaoke ya saya tidak mau karena itu melanggar Perda,” katanya, Sabtu (16/9/2023).

Pihaknya baru mengetahui tempat tersebut dijadikan kafe karaoke Juli 2023 lalu. Lahan di belakang Rumah Makan Bambu Wulung itu disewa sejak Januari 2023.

”Saya baru tahu kalau menjadi tempat karaoke sekitar dua bulan lalu dari laporan warga. Kemudian penyewanya kami panggil sampai tiga kali,” sambungnya.

Tempat karaoke itu pun kini telah disegel. Pemdes Ngembalrejo memberikan tenggat waktu selama dua pekan pada penyewa yang merupakan warga Kudus sendiri untuk mengosongkan tempat.

”Peralatan seperti AC dan yang lainnya kami minta untuk segera diambil dan dikosongkan. Mereka meminta waktu satu bulan, tetapi saya minta dua minggu harus dikosongkan,” terangnya.

Ia mengimbau warga untuk tidak melanggar tata tertib. Menurutnya, masih banyak mendapatkan rezeki di jalan yang halal.

”Imbauan kami jangan melanggar Perda yang sudah ada. Carilah rezeki yang halal dan tidak melanggar norma agama,” imbuhnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler