Delapan Pengeroyok Pengunjung Kafe di Kudus Terancam Bui 12 Tahun
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 18 Oktober 2023 14:24:00
Murianews, Kudus – Delapan pelaku pengeroyokan di kafe di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terancam hukuman 12 tahun penjara. Korban berinisial JK warga Kudus, meninggal setelah sebulan koma di rumah sakit.
Polisi kini juga tengah memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (20/7/2023) di salah satu karaoke di Kecamatan Jati, Kudus. Hal itu berawal ketika sehari sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku yang merupakan pengelola karaoke tersebut.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, sebenarnya pada malam sebelum terjadi pengeroyokan itu, sudah terjadi gesekan antara korban dengan pelaku.
”Hari sebelum kejadian pengeroyokan itu sebenarnya sudah ada gesekan antara korban dengan pelaku. Tetapi dapat terselesaikan. Kemudian pada Kamis (20/7/2023) korban kembali lagi ke karaoke dan terjadilah pengeroyokan dari pelaku ke korban,” katanya, Rabu (18/10/2023).
Kemudian pada Kamis (20/7/2023) korban sedang bernyanyi di kafe. Kemudian terjadi gesekan hingga pada saat korban keluar kafe dihajar pelaku bersama teman-temannya.
Dirinya menambahkan, pelaku-pelaku tersebut di antaranya merupakan pengelola kafe, dua karyawan kafe, dan sisanya merupakan teman-teman J.
”Korban kemudian dikeroyok di luar kafe. Pengeroyokan itu sudah direncanakan karena sehari sebelumnya sudah ada gesekan. Korban akhirnya meninggal,” sambungnya.
Delapan pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, karena melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal.
Editor: Ali Muntoha



